BPJS Tenaga Kerja menjamin biaya perawatan atlet gantole yang alami kecelakaan

Papua
Pilot Papua, Daud Rundi setelah mendarat darurat, layangannya diangkut para awak Gantolle dan regu penyelamat pada Ronde 2 nomor Lintas Alam Terbatas Kelas B PON XX Papua 2021, di tanah lapang belakang SMK Penerbangan Doyo Baru, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin sore (4/10) / PB PON XX Papua/Tagor Siagian)

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, JubiBPJS Tenaga Kerja menjamin penuh biaya perawatan atlet cabang olahraga gantole Khaidir Anas yang mengalami kecelakaan saat bertanding di PON XX Papua di lapangan terbang Advent Doyo Baru, Kabupaten Jayapura pada Minggu (3/10/21).

Kondisi terkini, atlet gantole asal Sumatera Barat (Sumbar) masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.

Read More

Anas melakukan pendaratan darurat di atas atap rumah warga, yang menyebabkan luka robek di kening dan dagu lalu dilarikan ke RSUD Yowari yang selanjutnya dirujuk ke RSUD Jayapura.

Kepala Kantor BPJS Tenaga Kerja Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Leksana di Jayapura, Kamis, mengatakan pihaknya melindungi 13.362 atlet termasuk pelatih dan ofisial, perlindungan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dari September sampai Oktober 2021.

“Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis,” katanya dikutip dari laman resmi PON XX Papua.

Menurut Leksana, selain itu juga santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

“Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman,” ujarnya.

Dia menjelaskan ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk dua orang anak dengan maksimal Rp174 juta dengan masa iuran tiga tahun.

“Kami terus berkomitmen untuk melindungi risiko-risiko untuk para atlet pelatih dan ofisial serta seluruh pekerja dari resiko yang terjadi, dimana pihaknya juga memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan yang maksimal,” katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya mengimbau untuk pelaku UKM juga dapat mendaftarkan menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja dengan minimal dua program yaitu JKK dan JKM dengan menghubungi kantor BPJS Tenaga Kerja terdekat. (*)

Editor: Edho Sinaga

 

Related posts

Leave a Reply