Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Timika, Jubi – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dilaporkan masih menunggak pembayaran klaim Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) dan RSUD Mimika. Hingga September 2018 dilaporkan tunggakan di RSUD Mimika mencapai Rp 9 miliar.
Ketua Yayasan Caritas Timika-Papua (YCTP), Yosep Yopi Kilangin, di Timika, Rabu (16/1/2019), meminta pihak BPJS-Kesehatan segera menyelesaikan pembayaran tunggakan klaim RSMM Timika tersebut mengingat biaya operasional yang dibutuhkan rumah sakit sangat besar.
"RSMM ada tunggakan juga, saya kurang tahu persis berapa besar, namun memang ada tunggakan klaim yang belum terbayarkan oleh BPJS-Kesehatan," katanya.
RSMM Timika merupakan rumah sakit swasta milik Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LPMAK) yang dikelola oleh YCTP, sebuah yayasan yang bernaung di bawah Keuskupan Timika.
RSMM Timika telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan sejak 2018.
Melalui kerja sama tersebut, puluhan ribu pasien yang berasal dari tujuh suku (Amungme, Kamoro, Damal, Dani, Nduga, Mee, dan Moni) menjadi peserta program BPJS-Kesehatan, di mana iuran kepesertaan mereka ditanggung oleh Pemkab Mimika.
LPMAK akan membayar biaya subsidi yaitu selisih bayar antara tarif yang ditetapkan oleh BPJS-Kesehatan terhadap setiap jenis penyakit dengan tarif yang diberlakukan oleh manajemen RSMM Timika.
Yopi yang merupakan mantan Ketua DPRD Mimika berharap tidak ada persoalan serius dengan BPJS-Kesehatan agar pelayanan kesehatan di RSMM Timika juga tidak ikut terdampak.
"Kami mengharapkan semua pembayaran klaim ini lancar sehingga RSMM tidak sampai kekurangan biaya untuk melayani pasien. Kalau subsidi dari LPMAK selama ini tidak ada masalah, setiap bulan mereka akan membayar selisih bayar sesuai dengan data pasien yang dilayani di RSMM. Namun biaya tersebut tidak bisa menutupi seluruh biaya pengobatan pasien yang sudah dikeluarkan rumah sakit," ujarnya.
RSMM Timika saat ini memiliki fasilitas tempat tidur pasien sebanyak 134 unit, terdiri atas 101 tempat tidur pasien kelas III dan lebih dari 30 tempat tidur pasien kelas II hingga kelas VIP.
Di Mimika, terdapat 60.692 warga yang terdaftar sebagai peserta program BPJS Kesehatan, di mana iuran kepesertaan mereka ditanggung sepenuhnya oleh Pemkab setempat.
Selain menunggak pembayaran klaim RSMM Timika, pihak BPJS Kesehatan dilaporkan juga menunggak pembayaran klaim RSUD Mimika. Hingga September 2018 dilaporkan tunggakan telah mencapai Rp 9 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Timika, Susan G Gasperz, belum lama ini membantah keterangan pihak RSUD Mimika soal tunggakan klaim sebesar Rp 9 miliar tersebut.
"Kami tidak menunggak pembayaran ke RSUD senilai itu, sebab klaim pembayaran yang diajukan oleh RSUD hanya untuk bulan April," katanya.
Menurut dia, setiap efiden klaim yang diajukan oleh pihak rumah sakit mitra BPJS Kesehatan maupun dokter keluarga terlebih dahulu dilakukan verifikasi sebelum proses pembayaran.
Hingga sekarang, BPJS Kesehatan Cabang Timika menjalin kerjasama dengan empat rumah sakit setempat yaitu RSUD Mimika, RS Kasih Herlina, RSMM, dan RS Tembagapura yang dikelola oleh SOS.
Khusus RS Tembagapura, kepesertaan yang dijamin BPJS Kesehataan yaitu pekerja PT Freeport Indonesia dan 10 perusahaan subkontraktornya. (*)