Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Jubi ,
Port Moresby, Jubi – Anggota parlemen dari wilayah North Fly, Boka Kondra dipecat dari kursi jabatannya atas keputusan Mahkamah Agung Papua Nugini. Kondra terbukti melakukan sejumlah pelanggaran selama dirinya menjabat sebagai pimpinan.
Kondra sebenarnya telah direkomendasikan dipecat sejak pertengahan tahun 2015 setelah Mahkamah Kehormatan di parlemen menemukan dirinya bersalah dan menyalahgunakan kekuasaannya.
Selama tahun 2008 hingga 2010, Kondra terbukti menggunakan uang negara sebesar 75.000 dolar AS untuk membayar sewa kendaraan kantor, akomodasi keluarga dan kebutuhan transportasi dirinya selama kampanye dalam pemilu tahun 2007.
Namun, saat itu Kondra mengajukan banding ke Mahkamah Agung Papua Nugini yang pada akhirnya membuahkan keputusan yang sama yaitu pemecatan Kondra.
Kamis lalu, Mahkamah Agung Papua Nugini melakukan upaya paksa kepada Kondra untuk meninggalkan kantornya di parlemen. Segera setelah itu, kursi anggota parlemen yang mewakili wilayah North Fly akan segera diisi oleh penjabat sementara atau pejabat paruh waktu mengingat Papua Nugini akan segera menggelar pemilu pada Juni tahun 2017. (*)