Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi — Seorang anak beirnisial NPM 7 tahun terkena peluru nyasar di rumahnya, Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/12/2021) dini hari. Peluru tersebut diduga kuat milik anggota Polres Gorontalo Utara, Bripka MW, yang menembak ke udara saat dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Hasil penyelidikannya mengarah kepada seorang oknum anggota Polri Bripka MW yang pada saat kejadian dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh minuman keras,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Baca juga : Orang tua bayi tewas tertembak di Intan-Jaya duga peluru dari aparat gabungan
Kejar Goliath Tabuni aparat tembak warga sipil di Ilaga
Pdt Benny Giay kunjungi Yoakim Majau anak yang tertembak di Sugapa Papua
Wahyu menyebut Bripka MW melepaskan tembakan dari dalam mobil ke udara saat melintas di sekitar Jalan Bengawan Solo.
Waktu kejadian Bripka MW melepaskan tembakan dengan peristiwa bocah terkena peluru nyasar tersebut hampir bersamaan. Selain itu jarak antara rumah bocah tersebut dengan lokasi Bripka MW menembak ke udara hanya 300 meter. Saat ini, kata Wahyu, pihaknya tengah mendalami proyektil peluru yang melukai bocah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik.
“Agar tidak bolak balik, nantinya senpi yang sudah diamankan dan benda logam mirip proyektil akan dikirim bersamaan guna mengetahui apakah indentik atau bukan,” kata Wahyu menjelaskan.
Polisi juga mendalami dugaan pelanggaran pidana dan kode etik profesi Polri terkait peluru nyasar milik Bripkan MW tersebut. “Apabila dari oknum Bripka MW ini terbukti menyalahgunakan senpi, maka kepadanya terancam dikenakan dua sanksi,” katanya. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol