Papua No. 1 News Portal | Jubi
Apia, Jubi – Blogger anti-pemerintah Samoa, Malele Paulo, telah ditangkap. Polisi di Apia, Jumat kemarin (8/2/2019), membenarkan informasi bahwa Malele Paulo yang lebih dikenal dengan pseudonimnya ‘King Faipopo’, telah dilaporkan karena memfitnah dan membuat pernyataan palsu.
Klarifikasi dari pihak kepolisian dilakukan setelah Paulo ditangkap di Plaza SNPF siang hari itu, lalu menghabiskan Jumat malam dibui. Ia dibebaskan Jumat sore untuk menghadiri pemakaman ibunya, namun ia diharuskan menyerahkan paspornya kepada pihak berwenang.
Paulo yang tinggal di Australia dan memegang paspor Selandia Baru itu, tiba di Apia pada Kamis (7/2/2019).
“Karena banyaknya desakan umum dan media yang kami terima, Kantor Polisi Samoa (SPS) membenarkan bahwa Malele Atofu Paulo (laki-laki) 45 tahun dari Vailoa Aleipata, telah digugat menurut Pasal 117A dari UU mengenai Tindak Kriminal, membuat pernyataan palsu dengan maksud untuk merusak reputasi anggota masyarakat Samoa, dengan memfitnah dan mencemarkan nama baiknya,” menurut pernyataan kantor polisi.
“Investigasi polisi sudah dimulai sejak Agustus 2018, ketika Tuilaepa Dr. Sa’ilele Malielegaoi, Perdana Menteri Samoa, mengajukan pengaduan kepada polisi sehubungan dengan gugatan memfitnah yang dilakukan oleh terdakwa.”
“Jika ditemukan bersalah, terdakwa akan dikenai denda yang tidak melebihi 175 Penalty Unit (PU), atau setara dengan hukuman penjara untuk jangka waktu tidak melebihi tiga bulan.”
Polisi juga menggunakan kesempatan itu untuk mengeluarkan peringatan mengenai penyalahgunaan media sosial.
“Kerusakan reputasi akibat pernyataan palsu dan fitnah di outlet-outlet media sosial dan cyber bullying yang dilakukan kepada anggota masyarakat, adalah jenis keluhan yang diatur oleh undang-undang ini,” menurut pernyataan itu.
Paulo telah dibebaskan untuk sementara dan dijadwalkan menghadiri pengadilan pada 5 Maret 2019. Sementar itu, ia diharuskan melapor ke Divisi Investigasi Kriminal setiap Jumat per pekannya. (Samoa Observer)
Editor: Kristianto Galuwo