Bisa revisi SK Gubernur jika sesuai AD/ART

Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Jubi ,

Nabire, Jubi – Menanggapi isu yang beredar terkait revisi SK ketua DPRD Definitif Kabupaten Nabire, mantan Bupati Nabire, A.P. You berpendapat revisi bisa diusulkan kepada Gubernur Papua jika sesuai AD/ART Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Kalau tidak, lantik saja Ketua DPRD Nabire berdasarkan SK 4 Desember 2015, tentang pengangkatan Pimpinan Dewan Periode 2014-2019. Karena SK tersebut sah ditandatangani oleh Gubernur,” kata A.P. You kepada Jubi di Nabire, via telepon selulernya, Selasa (6/12/2016).

Namun kalau tidak berdasarkan amanat dan rekomendasi PKB, kata AP. You maka tidak perlu ada revisi sebab sudah ada SK yang ditandatangani oleh Gubernur.

“Jadi jangan sibuk dengan revisi tetapi segera pimpinan I dan II segera menjadwalkan pelantikan. Terkait surat dari Kemendagri saya pikir tidak perlu untuk ditanggapi lagi oleh saudara Gubernur,” katanya.

Menurutnya penunjukan pimpinan dewan adalah ranah politik, jadi Kemendagri tidak berwewenang mencampuri urusan itu.

“Saya pikir Gubernur harus menjaga wibawa. Jangan beliau sendiri mempermainkan wibawanya,” katanya.

Menurut You andaikan Gubernur menandatangani revisi SK, padahal Pemprov sudah mengingatkan APBD Nabire tahun anggaran 2017 yang belum tuntas. “Kami juga menduga ada keterlibatan pejabat tertentu di pemprov terkait proses SK ketua,” katanya.

Di tempat terpisah, Ketua Badan Kehormatan(BK) DPRD Nabire Yunus Tebai mengaku sudah menemui Biro Hukum Setda Papua dan hasilnya tetap SK atas  nama Naomi Kotouki.

“Jadi untuk apa kita sibu dengan Revisi? Saya heran SK sudah, selama dua tahun ini tapi tidak ada tindaklanjut. Tiba-tiba sibut mau revisi. ini ada apa sebenarnya,” jelasnya.

Ia meminta kedua pimpinan yang ada agar segera menjadwalkan pelantikan sebelum sidang anggaran 2017.

“Mari kita menghargai SK Gubernur, kalau tudak ada pelantikan berarti kita tidak hargai Gubernur,” pungkasnya. (*)

Related posts

Leave a Reply