Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepala Biro Hukum dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Papua diminta untuk menyiapkan surat keputusan yang mengatur tunjangan bagi para pejabat fungsional yang baru dilantik. Permintaan itu disampaikan Asisten Bidang Umum Pemerintah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun di Jayapura, Papua, Selasa (28/1/2020).
Rumasukun mengatakan Kepala Biro Hukum dan Kepala BPKAD Papua harus segera menerbitkan surat keputusan terkait tunjangan fungsional bagi para pejabat baru. Menurutnya, jabatan pimpinan tinggi madya tunjangannya setara dengan eselon II. Sementara jabatan pimpinan tinggi utama setara dengan eselon I.
“Hak-hak lain mohon juga diperhatikan seperti perjalanan dinas dan lainnya. Semoga SK bisa segera selesai dan bisa diberikan kepada teman-teman yang pernah menjabat sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah,” kata Rumasukun.
Rumasukun juga meminta Kepala Biro Hukum, Kepala BPKAD, beserta Badan Pengelola Sumber Daya Manusia Pemerintah Provinsi Papua segera menggelar bimbingan teknis bagi 28 pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru dilantik dan dikukuhkan. “Bimbingan harus dilakukan selama satu minggu, dengan melibatkan narasumber dari pusat,” ujarnya.
Setelah menjalani bimbingan teknis, kata Rumasukun, para pejabat baru itu akan mengikuti program pembelajaran ke dua negara, dengan melibatkan pejabat fungsional analisis kebijakan. “Untuk pelaksanaan yang mengarah pada pelaksanaan Otsus akan diarahkan ke Kampung New Zealand, sedangkan pelayanan publik diarahkan ke Kampung Eropa,” katanya.
Asisten Bidang Pemerintahan Papua Doren Wakerkwa, mengtatakan jabatan fungsional analisis kebijakan yang rata-rata diisi oleh mantan pimpinan OPD sangatlah stategis. Mereka bertugas menciptakan inovasi dalam rangka pengembangan SDM terhadap 35 OPD.
“Tugas kalian adalah mengkontrol pelaksanaan pemerintahan di setiap OPD. Nanti akan ada klasifikasi yang akan diberikan sesuai bidang-bidang, sehingga kontrol pelaksanaan pemerintahan berjalan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Wakerkwa. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G