Bintang bola MU Greenwood jadi tersangka kasus pemerkosaan

Pelecahan seksual, Papua
Ilustrasi pelecehan seksual, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Penyerang Manchester United Mason Greenwood ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan atas kasus pemerkosaan. Kepolisian sebelumnya menginterogasinya selama beberapa hari atas dugaan kekerasan seksual dan ancaman pembunuhan yang dilakukan pemain berusia 20 tahun itu.

Read More

Baca juga : Prancis tetapkan hubungan seksual di bawah usia 15 tahun pelanggaran pemerkosaan
Tesla kembali digugat karyawan karena pelecehan seksual di tempat produksi
Tuduhan pelecehan seksual PBB pulangkan tentara Gabon dari misi perdamaian

Greenwood ditangkap pada Minggu sore lantaran dicurigai melakukan pemerkosaan dan penyerangan terhadap seorang wanita muda menyusul postingan gambar dan rekaman video atas peristiwa tersebut di media sosial.

Greenwood sempat ditahan selama semalam pada Senin setelah detektif Greater Manchester Police (GMP) melakukan penyelidikan dan menanyai pemain, yang secara resmi belum mereka tetapkan sebagai tersangka.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa, (1/2/2022) Kepolisian mengatakan detektif telah diberi waktu tambahan untuk berbicara dengan Greenwood.  “Tersangka ditahan pada Minggu sore setelah kami melihat postingan gambar dan video di media sosial oleh seorang wanita yang melaporkan insiden kekerasan fisik,” tulis pernyataan itu di kutip Antara dari AFP, Rabu, (2/2/2022).

Tercatat Greenwood terus diperiksa setelah hakim mengizinkan perpanjangan waktu hingga Rabu 2 Februari.

Beberapa jam setelah tuduhan muncul pada Minggu, Greenwood, yang dianggap sebagai salah satu bintang sepak bola Inggris yang sedang naik daun, diskors untuk bermain atau berlatih dengan klub sampai adanya pengumuman lebih lanjut.

Raksasa kostum olahraga Nike juga menyatakan telah menangguhkan kesepakatannya bersama pemain dan pengembang video game EA Sports itu telah mengeluarkan Greenwood dari skuad aktif FIFA 22. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply