Papua No. 1 News Portal | Jubi
Honiara, Jubi – Undang-Undang perlindungan lingkungan hidup Kepulauan Solomon, dinilai tidak memadai dalam hal menanggulangi bencana seperti tumpahan minyak di Rennell, kata Caretaker Perdana Menteri negara itu.
PM Rick Hou telah memerintahkan Direktur bagian Pertambangan, untuk meninjau penuh proses dan prosedur yang terlibat dalam penilaian dan pemberian izin usaha pertambangan kepada perusahan APID.
Hal ini diumumkan Hou menyusul terjadinya bencana tumpahan minyak di Rennell, setelah sebuah kapal pengangkut yang dicarter perusahaan tambang Bintan untuk memuat bauksitnya, kandas di terumbu karang di Teluk Kangava, 5 Februari lalu.
“Saya khawatir proses dan penilaian yang dilakukan mungkin belum dipenuhi dalam proses pemberian kontrak penambangan kepada perusahaan utamanya, APID, pada Januari 2014,” menurut Hou.
Menurut informasi yang didapat Solomon Star, perusahaan APID juga merupakan pemegang persetujuan Development Consent, yang memungkinkan pemberian izin untuk usaha pertambangan oleh Dewan Sumber Daya Mineral dan Pertambangan.
“Saya diberitahu, kontrak penambangan yang telah diberikan kepada APID mungkin tidak mengikuti prosedur yang benar, dan luas cakupan area yang disetujui jauh melebihi yang diperbolehkan Undang-Undang. Kekhawatiran saya ini telah dibenarkan oleh fakta, bahwa APID bisa mengontrak perusahaan Bintan Mining Solomon Islands untuk melakukan kegiatan pertambangan di Rennell,” tambahnya.
Selanjutnya, Hou menyatakan kekhawatiran lainnya, dimana APID tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam bidang tambang – menimbulkan pertanyaan mengapa development consent dan izin usaha pertambangan itu bisa diberikan kepadanya.
“Saya juga telah menginstruksikan Direktur bagian Lingkungan Hidup untuk melakukan penilaian yang serupa tentang bagaimana, atau mengapa, kecelakaan seperti itu dan dampaknya terhadap lingkungan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.”
“Menurut saya, jika ada penyimpangan dan tindakan ilegal, serta jika prosedur yang ada tidak dipatuhi saat pemberian development consent atau izin usaha pertambangan, maka ini merupakan pelanggaran yang serius,” tegas Hou. (Solomon Star News/Andrew Fanasia)
Editor: Kristianto Galuwo