Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Tim Datasemen Khusus 88 Antiteror Densus 88 Mabes Polri menangkap 15 tersangka diduga kelompok teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Penangkapan dilakukan di DKI Jakarta dan Jawa Barat pada Rabu (12/8/2020) lalu.
“Pada 12 Agustus telah dilakukan penegakan hukum terhadap 15 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD, pengiriman logistik dan pendanaan kelompok MIT, serta fasilitator pemberangkatan ke Suriah di wilayah DKI dan Jabar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas), Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Jumat (14/8/2020).
Baca juga : Pembahasan Perpres tentang penanganan teroris oleh TNI diminta transparan
Polisi sebut tahanan teroris asal Solo meninggal akibat sakit
Provinsi ini akan fasilitasi mantan Napi teroris berwirausaha
Awi mengungkapkan, penangkapan ke-15 tersangka dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda dalam satu hari. Namun, sebagian besar, atau 11 di antaranya di tangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Dari 15 tersangka, 12 di antaranya merupakan jaringan kelompok JAD Koswara, yang diduga memiliki beberapa peran, seperti pengiriman logistik, pendanaan, hingga fasilitator ke Suriah. Koswara merupakan mantan kurir ganja yang kini terpidana teroris, usai divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2016 silam.
Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial KIA alias Abu Hanifah alias Jack (33), AR alias Abu Fauzan (54), MF (21), S (30), M (45), ML (27), RN (22). Kemudian, OI (47), AA (24), H (44), MR (23), dan AH (54)
“Keterlibatan yang bersangkutan, pertama amir JAD. Kedua mengadakan i’dad dan kajian di goa Ciwadon, Jonggol Kabupaten Bogor pada 17-18 Agustus 2019,” ujar Awi menjelaskan keterlibatan KIA alias Abu Hanifah.
Sedangkan dua orang di antaranya terlibat dalam pengiriman logistik dan pendanaan MIT. Mereka yakni, RFTP (24) dan SR (35). satu sisanya inisial AR (42), menjadi fasilitator ke Suriah.
AR ditangkap pada Rabu (12/8/2020) di salah satu perumahan di Kota Bekasi. Dia terlibat dalam proses pemberangkatan ke Suriah pada 2015, serta I’dad bersama kelompok JAD di Kepulauan Seribu, Jakarta pada 14 Juni 2019.
Mereka dikenakan pasal 15 juncto pasal 7, dan pasal 13 huruf c, UU RI nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU nomor 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol