Mereka juga bermalam menjelang rapat umum yang digelar oleh partai oposisi sayap kiri, serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil.
Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Rabat, Jubi – Sedikitnya 15 ribu guru berunjuk rasa secara damai di ibu kota Maroko, Rabat, pada Sabtu, (23/3/2019) malam menuntut kondisi kerja yang lebih baik.
Aksi protes dengan meneriakkan “Kebebasan, martabat dan keadilan sosial,” dilakukan dengan cara berkumpul di depan parlemen. Mereka juga bermalam menjelang rapat umum yang digelar oleh partai oposisi sayap kiri, serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil.
Pasukan kepolisian tiba dengan truk meriam air namun tidak langsung menghalangi. Mereka terlebih dahulu bernegoisasi dengan para pengunjuk rasa agar kembali ke rumah. Otoritas juga menawarkan untuk menyediakan bus yang mengantarkan mereka pulang.
Berita terkait : Puluhan ribu mahasiswa Aljazair protes pencalonan kembali Bouteflika
Ratusan orang di Barcelona protes kunjungan raja Spanyol
Protes terhadap presiden Serbia masih berlanjut
Tidak ada komentar dari pihak kepolisian maupun pemerintah mengenai aksi tersebut. Namun para guru memprotes kontrak sementara di tempat mereka dipekerjakan. Mereka menuntut tunjangan dan dana pensiun penuh seperti halnya pegawai negeri paruh waktu.
Aksi protes guru itu kemudian disikapi Polisi dengan enggunakan meriam air untuk membubarkan ribuan guru muda yang menggelar aksi protes hingga pada Minggu pagi.
Polisi anti hura-hara mulai bertindak setelah perundingan antara petugas dan guru untuk meminta pengunjuk rasa agar meninggalkan lokasi tidak membuahkan hasil setelah beberapa jam kemudian.
Baca juga : Sudan kembali menuai protes kesulitan ekonomi
Protes kenaikan harga, negara bagian Sudan umumkan darurat
Para guru di penjuru negeri itu telah menggelar aksi mogok selama tiga pekan berturut-turut. Dari 240 ribu tenaga pengajar di Maroko, 55 ribu di antaranya telah diperkerjakan berdasarkan sistem kontrak yang baru sejak 2016.
Tercatat Maroko mendapatkan tekanan dari kreditur internasional untuk memangkas tagihan upah pegawai negeri dan memperketat efisiensi sektor publik. (*)
Editor : Edi Faisol