Papua No.1 News Portal | Jubi
Suva, Jubi – Seorang pendeta Gereja Methodis di Fiji telah dirumahkan sementara pihak kepolisian menyelidiki tuduhan adanya pelecehan seksual terhadap 14 anak laki-laki sejak 2018 hingga tahun ini.
Polisi menginformasikan kepada media lokal bahwa pelecehan itu diduga terjadi di Pulau Ovalau di selatan negara itu.
Sekretaris divisi Komunikasi untuk Gereja Methodis Fiji, Pendeta Wilfred Regunamada, mengatakan laki-laki itu telah diperintahkan untuk berhenti bekerja. “Dia tidak diizinkan terlibat dalam ibadah komuni apapun,” menurut Pendeta Regunamada.
Pendeta Regunamada mengatakan pria itu sudah melayani di wilayah itu setidaknya selama tiga tahun.
ABC telah berupaya untuk menghubungi kepolisian Fiji tetapi belum menerima tanggapan. Namun sejauh ini belum ada tuntutan hukum yang diajukan terhadap pendeta itu.
Menurut Pendeta Regunamada, Gereja Methodis di Fiji sedang dalam proses mengembangkan kebijakan perlindungan anak, yang rencananya akan diajukan pada konferensi gereja akhir bulan ini. “Itu masih kami kerjakan,” jelas Pendeta Regunamada.
Masih belum jelas juga apakah pendeta itu pernah menerima pelajaran mengenai keselamatan anak sebagai bagian dari pendidikan teologinya.
Namun, Regunamada menegaskan bahwa mengatakan Gereja Methodis Fiji mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak dan berkomitmen untuk menangani masalah tersebut.
Masyarakat setempat di Ovalau juga menyatakan keprihatinan atas tuduhan tersebut, yang mulai bermunculan di laporan media lokal akhir pekan lalu.
Warga lokal, Suliana Sandys, membenarkan bahwa kekerasan seksual memang merupakan masalah di wilayah tersebut, tetapi ia tidak tahu ada kasus lainnya yang melibatkan Gereja Methodis.
Sementara polisi terus menyelidiki tuduhan tersebut dan belum ada dakwaan yang diajukan, persoalan ini memicu kekhawatiran publik tentang keselamatan anak di Fiji secara umum.
Bulan lalu, 70% dari semua tuntutan yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Fiji itu terkait dengan pelecehan seksual berat yang melibatkan korban di bawah usia 18 tahun.
Menurut laporan kantor penuntut umum Director of Public Prosecutions (DPP) Fiji, beberapa dari korban diduga berusia lima tahun.
Sekretaris Jenderal Dewan Gereja-gereja Pasifik (Pacific Council of Churches/ PCC), Pendeta James Bhagwan, mendorong orang-orang untuk terus bersuara mengenai kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Pendeta Bhagwan menambahkan bahwa sebuah kerangka kerja kebijakan perlindungan anak sedang dikembangkan untuk gereja-gereja di seluruh wilayah Pasifik, dimana program percontohan akan diluncurkan di Fiji, Kepulauan Marshall, dan Kepulauan Solomon dalam waktu dekat. (Pacific Beat)
Editor: Kristianto Galuwo