Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua Protasius Lobya mengatakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas hanya berlaku bagi sekolah yang rasio jumlah siswanya banyak.
“Jadi pemahaman terbatas itu difokuskan kepada rasio jumlah siswa yang memang banyak, maka dibuat terbatas,” katanya kepada Jubi, Selasa, 2 November 2021.
Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua per 22 Oktober 2021 mengeluarkan surat edaran terkait PTM terbatas. Kata Lobya, surat itu penting untuk memberikan kepastian kepada sekolah melakukan proses PTM terbatas, terutama di daerah-daerah yang masuk ke dalam kategori yang berpeluang potensi sebaran Covid-19.
BACA JUGA: Yayasan Nusantara Sejati dampingi 157 SD di Tanah Papua dalam program literasi
“Surat edaran saya sudah keluarkan tinggal menunggu surat edaran resmi gubernur,” ujarnya.
Daerah yang sudah melakukan PTM terbatas di antaranya Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, dan sebagian sekolah di Kabupaten Timika dan Kabupaten Merauke.
“Jumlah siswa yang sedikit kan tidak usah tatap muka terbatas, secara otomatis fulL itu. Jangan sekolah jumlah cuma berapa siswa lalu bikin terbatas, misalnya cuma 10 orang per kelas lalu dibagi dua lagi, tapi itu harus sudah full,” katanya.
Namun, Lobya mengimbau agar pihak sekolah tetap memperhatikan protokol kesehatan bersinergi dengan tim kesehatan, terutama tim satgas Covid-19 kabupaten yang lagi berjuang menurunkan angka Covid-19.
“Intinya kita mencari solusi di mana prioritas mutu pendidikan, tapi tidak juga mengabaikan disiplin kesehatan. Kita harus ada sinergi,” ujarnya.
Siswa wajib vaksin
Kepala SMA YPPK Teruna Bakti Waena Cornelia Ragainaga mengatakan hanya siswa yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 yang diperbolehkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah.
“Yang belum vaksin akan belajar secara online. Mereka akan belajar sama dengan jadwal PTM terbatas juga,” ujarnya.
Cornelia mengatakan untuk mendukung PTM terbatas sekolahnya bekerja sama dengan Puskesmas Waena. Unit Kesehatan Sekolah telah membentuk Satgas Covid-19. Tugasnya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap siswa yang belajar di sekolah.
“Dari 753 siswa sudah 80 persen menerima vaksin Covid-19,” katanya.
Cornelia mengatakan sekolahnya melakukan PTM terbatas karena telah mengantongi izin dari orang tua siswa. Selain itu sudah ada izin dari Satgas Covid-19 maupun Dinas Pendidikan Provinsi Papua.
“Surat izin dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua baru Jumat, 29 Oktober 2021 kami terima,” ujarnya
Kepala SMA Gabungan Jayapura Sandra G. Titihalawa mengatakan melaksanakan PTM terbatas dilakukan agar program sekolah penggerak dapat berjalan maksimal apabila dilakukan tatap muka di sekolah.
“Itu perlu dilaksanakan karena SMA Gabungan menjadi salah satu sekolah penggerak di Kota Jayapura,” katanya.
PTM terbatas di SMA Gabungan Jayapura baru berjalan mulai 1 November 2021 dan hanya berlaku khusus bagi siswa kelas X. Dari 150 siswa kelas X tersebut dibagi dalam dua kelompok, yakni kelompok A dan B dengan jumlah siswa per kelas 15 orang.
“Kelompok A belajar hari Senin dan Rabu, sedangkan kelompok B belajar hari Selasa dan Kamis mulai pukul 8 pagi hingga pukul 11 siang,” ujarnya.
Titihalawa mengatakan selama PTM terbatas hanya lima mata pelajaran yang diajarkan, yaitu Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, dan Matematika. Sisanya lima mata pelajaran lainnya tetap dilakukan secara daring.
“Kelas X ini hanya uji coba, sementara kelas XI dan XII direncanakan pada Januari-Februari 2022,” katanya.
Titihalawa mengatakan baru 30 persen dari 494 siswa SMA Gabungan Jayapura divaksin. Akan tetapi tidak mewajibkan siswa harus vaksinasi Covid-19 dulu baru mengikuti PTM. Pihaknya tetap mengarahkan orang tua menganjurkan peserta didik mengikuti vaksinasi Covid-19 supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kita juga tetap siapkan sarana-prasarana protokol kesehatan, mulai pengukuran suhu, wajib bermasker dan selesai pelaksanaan pembelajaran disemprotkan disinfektan di setiap ruang kelas,” ujarnya. (*)
Editor: Syofiardi