Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Gugatan investor sawit terhadap keputusan Bupati Sorong, Johni Kamuru di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mendapat perhatian serius Pemerintah provinsi Papua Barat.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat Yacob Fonataba di Manokwari mengatakan pemerintah provinsi sebagai pemrakarsa review perizinan sektor perkebunan sudah membentuk tim hukum mendampingi bupati Sorong.
“Gubernur Papua Barat sudah menginstruksikan pembentukan tim untuk mendampingi bupati kabupaten Sorong yang sedang berhadapan hukum di PTUN Jayapura,” ujar Fonataba, Jumat (17/9/2021).
Yacob Fonataba menjelaskan bahwa review perizinan sektor perkebunan di provinsi ini terlaksana berdasarkan sejumlah prosedur hukum dan administrasi yang ditindaklanjuti melalui deklarasi Manokwari dalam ICBE 2018.
“Review didasari Inpres Nomor 8 tentang moratorium sawit dan gerakan nasional pemeliharaan sumber daya alam bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang difasilitasi EcoNusa sebagai salah satu mitra pembangunan berkelanjutan provinsi ini,” kata Fonataba.
Dia menjelaskan dari delapan konsesi yang izinnya dicabut, dua perusahaan diantaranya menggugat Bupati Sorong ke PTUN atas keputusan yang diambil.
Padahal, kata Yacob Fonataba, evaluasi atau review perizinan perkebunan untuk tujuan penertiban, bukan pelarangan.
“Jadi tidak ada kesan menutup peluang investasi kepada investor. Peluang tetap dibuka tapi kami minta perusahaan mentaati peraturan yang berlaku dan menghormati pula hak-hak dasar masyarakat adat,” ujarnya.
Sementara, Tim kuasa hukum Pemerintah kabupaten Sorong menolak semua dalil gugatan PT.Inti Kebun Lestari (IKL) secara formil dan materil dalam perkara Nomor 29 dan 30/G/2021/PTUN.JPR yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Penolakan terhadap gugatan PT.IKL disampaikan koordinator tim kuasa hukum Pemda kabupaten Sorong Pieter Ell, dalam agenda sidang eksepsi atau jawaban kuasa tergutat kepada majelis hakim PTUN Jayapura yang berlangsung secara E-court (online), Senin (13/9/2021).
“Kami sebagai kuasa tergugat menolak semua dalil gugatan PT. IKL secara formil maupun materiil,” ujar Pieter Ell dalam siaran persnya.
Dia menegaskan, penggugat tidak mempunyai legal standing dalam perkara ini karena gugatan kabur dan tidak jelas (obscuur libel), tidak sistematis dan mencampur adukkan lebih dari satu obyek sengketa yang berbeda dalam satu perkara.
“Untuk itu kami minta agar Majelis Hakim menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima,” ujarnya. (*)
Editor: Edho Sinaga
