Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional atau PB PON ke-20 Papua memastikan proses hukum tidak menghambat persiapan pelaksanaan event olahraga nasional itu.
Ketua PB PON, Yunus Wonda mengatakan PT Avantgarde, salah satu perusahaan yang mengikuti tender Opening Closing Ceremony (OCC) beberapa waktu lalu, kini mengajkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura.
Perusahaan ini menempuh langkah hukum, sebab menilai ada kekeliruan dalam menentukan pemenang tender OCC oleh pihak terkait di PB PON.
“Kami mau sampaikan kepada publik, PON tetap akan dilaksanakan. Tidak boleh ada yang berupaya menghambat pelaksanaan PON,” kata Yunus Wonda, Jumat petang (28/5/2021).
Namun kata Wonda, pihaknya mesti meluruskan mengenai gugatan hukum yang dilakukan PT Avantgarde.
Menurutnya, ada tiga perusahaan yang mengikuti presentasi tender OCC PON di Jakarta beberapa waktu lalu. Perusahaan itu, yakni PT Avantgarde, PT Royalindo Expoduta, dan PT Interforum Convex.
Ada dewan juri yang bertugas menilai presentasi setiap perusahaan. Akan tetapi dewan juri tidak berhak memutuskan siapa pemenang tender.
Hasil penilaian dewan juri mesti disampaikan ke Kelompok Kerja atau Pokja PB PON. Internal PB PON yang akan memutuskan siapa yang dianggap layak menerima tender OCC.
“Kami akan lihat apakah penilaian itu layak didapat atau ada hal lain yang mesti kami lihat. Paling utama kami lihat, bagaimana mereka dapat mengangkat budaya asli Papua. Bukan masalah pesta kembang apinya dan lainnya,” ujarnya.
Katanya, ketika presentasi PT Royalindo Expoduta yang mendapat giliran terakhir mesti menyampaikan presentasinya secara manual. Sebab, entah mengapa tiba tiba terjadi gangguan sistem.
Namun dari presentasi manual itu, PB PON menilai perusahaan ini benar benar berkomitmen mengutamakan budaya Papua saat OCC nantinya.
“Kami mau PON ini luar biasa. Minimal menyamai Asean Games. Ini harapan kami, karena setelah 50 tahun baru kami dipercaya menggelar event ini. Makanya kami anggarkan OCC hingga Rp 450 miliar,” ucapnya.
Kata Yunus Wonda salah satu syarat tender adalah, perusahaan itu pernah mengerjakan event yang sama atau OCC. Nilainya harus lebih besar dari Rp 450 miliar, yang dianggarkan oleh PB PON untuk OCC, atau minimal 20 persen dari itu.
Ia mengakui, PT Avantgarde pernah ambil bagian dalam OCC Tafisa Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dalam presentasinya perusahaan ini mengklaim anggaran OCC Tafisa Games ketila itu senilai Rp 96 miliar.
Akan tetapi ketika PB PON meminta data semua perusahaan yang ikut tender OCC PON ke-20 Papua, ke Kemenpora, berbeda dengan prensentasi PT Avantgarde.
Data dari Kemenpora menyebutkan perusahaan itu tidak pernah melakukan pekerjaan sebesar Rp 96 miliar. Hanya mengerjakan kegiatan senilai Rp 6 miliar hingga Rp 8 miliar.
“Presentasi mereka dari sisi mengangkat budaya Papua, juga kami nilai belum sesuai keinginan kami. Sementara Royalindo sudah mengerjakan kegiatan yang anggarannya ratusan miliar. Pernah mengangani event Asean Games, sehingga kami putuskan Royalindo yang menang tender,” kata Wonda.
Wakil Ketua DPR Papua itu justru menduga, PT Avantgarde melakukan penipuan publik dan mal admibistrasi. Sebab, perusahaa ini mengaku pernah melaksanakan kegiatan dengan nilai puluhan miliar, namun kenyataannya tidak seperti itu.
“Kami punya bukti semua lengkap. Kami sudah ingatkan dari awal, tidak usah ada proses hukum karena mereka juga dapat di PB PON. Kegiatan pendukung mereka semua yang dapat, nilainya sekitar Rp 72 miliar sudah kontrak. Mereka sudah kerja,” ujar Wonda.
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) PB PON Papua, Fredy Wally mengatakan, dalam proses tender pihaknya berpedoman pada Peraturan Ketua Umum PB PON Nomor 15/01/2021.
Dalam Pasal 8 Peraturan Ketua Umum PB PON itu disebutkan, yang berhak menetapkan pemenang tender adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Penilaian dewan juri, PT Avantgarde mendapat poin lebih tinggi dari dua peserta lainnya. Hasil itu telah kami sampaikan usulan penetapan pemenang kepada KPA,” kata Fredy Wally.
Dengan berbagai pertimbangan dan data data yang dari Kemenpora, PB PON kemudian menetapkan PT Royalindo sebagai pemenang tender OCC PON.
Katanya, PT Avantgarde memang terlibat dalam OCC Tafisa Gemes. Namun hingga kini dampak pelaksanaan event itu masih berproses hukum di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Pembayaran yang diterima perusahaan itupun baru 70 persen.
Ia mengatakan, ini menjadi masalah ketika pihaknya mengusulkan PT Avantgarde untuk ditetapkan sebagai pemenang tender OCC kepada KPA.
“Kami bersama Pokja kemudian ke Kemenpora bertemu dengan Deputi I Kemenpora. Deputi menyatakan pengalaman yang disampaikan PT Avantgarde itu tidak benar,” ujarnya.
Menurutnya, dari surat perintah membayar pada 2016 yang dikeluarkan Menpora, tidak ada pembayaran anggaran sebesar Rp 96 miliar itu.
Pada saat pelaksanaan Tafisa Gemes, ada dukungan dana hibah dari Pemda DKI Jakarta. Akan tetapi tidak lebih dari dana APBN yang dialokasikan di Kemenpora yakni Rp 8 miliar.
“Nilai kontrak yang diprsentasikan PT Avantgarde senilai Rp 96 miliar. Kami klarifikasi ke Kemenpora dan kami dapat DPA pelaksanaan OCC ajang Tafisa Gemes. Anggarannya Rp 8,6 miliar lebih masuk di Deputi I. Namun yang ditenderkan Rp 6,5 miliar karena yang lain untuk pengelola,” kata Fredy Wally. (*)
Editor: Edho Sinaga
