Papua No.1 News Portal
Manokwari, Jubi – Kepala perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Papua Barat, Musa Y.Sombuk, di Manokwari membeberkan hasil monitoring tim ORI Papua Barat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2021, di dua kabupaten [sampel] Manokwari dan Manokwari Selatan (Mansel).
Hasil monitoring, didapati sejumlah temuan dugaan maladministrasi, minimnya intervensi Pemerintah dalam penyediaan sarana internet dan fasilitas belajar, hingga kurangnya kesertaan pihak sekolah dalam menerapkan protokol pencegahan Covid-19 selama proses PPDB tingkat SD,SMP, dan SMA/SMK.
Dikatakan Sombuk, monitoring ORI Papua Barat berdasarkan tugas pengawasan layanan publik dalam UU No.37 Tahun 2008 tentang ORI, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan Peraturan Menteri Pendidikan No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB .
“Tujuan kami untuk melihat kondisi PPDB di Papua Barat pada masa darurat Pandemi Covid-19, melihat regulasi pemerintah daerah mengenai PPDB, dan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB yang menerapkan protokol kesehatan,” kata Sombuk, saat menggelar konferensi pers Sabtu (18/7/2020), di Media Center ORI Papua Barat.
Kata Sombuk, hambatan utama yang dihadapi adalah jaringan internet bagi sekolah yang menerapkan pendaftaran secara daring (online). Sedangkan untuk sekolah yang melaksanakan PPDB secara offline, belum sepenuhnya melaksanakan protokol kesehatan.
“Di salah satu SMK di Manokwari, selain kendala internet, sekolah tersebut juga kenakan biaya PPDB sebesar Rp3.775.000. Sedangkan salah satu SMA di Ransiki kabupaten Mansel, juga dikenakan pembayaran seragam olahraga dan batik, sesuai besaran yang ditentukan oleh komite sekolah dimaksud” ujar Sombuk.
Selanjutnya, temuan lapangan PPDB di 11 Sekolah Dasar (SD) dan 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dalam wilayah kabupaten Manokwari, rata-rata tidak melaksanakan protokol kesehatan, kekurangan ruang belajar, dan penetapan biaya PPDB.
“Salah satu SMP di Manokwari, menetapkan biaya PPDB sebesar Rp3.250.000. Adapula salah satu SD di Manokwari yang menetapkan biaya PPDB sebesar Rp900.000,” ujar Sombuk.
Lewat monitoring yang dilakukan, ORI Papua Barat menyampaikan saran perbaikan kepada [dinas pendidikan] di pemerintah provinsi dan kabupaten, harus memiliki regulasi yang secara khusus memuat biaya pendaftaran PPDB, agar ditetapkan secara merata.
“Pemerintah juga harus memfasilitasi penyediaan sarana [perbaikan kualitas jaringan internet] sehingga proses belajar mengajar secara daring dapat berjalan maksimal. Pemerintah [wajib] libatkan satgas covid-19 provinsi dan kabupaten untuk sosialisasikan protokol kesehatan di setiap sekolah,” kata Sombuk.
Temuan dari monitoring ORI Papua Barat, akan disampaikan ke pemerintah [dinas pendidikan] sebagai bahan evaluasi dalam pelayanan pendidikan di Papua Barat.
Hingga berita ini diturunkan, kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba, belum memberikan respons saat dikonfirmasi awak media terkait saran pendapat dari hasil monitoring ORI Papua Barat. (*).
Editor: Syam Terrajana