Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Mahkamah Agung Brasil membatalkan semua dakwaan korupsi terhadap mantan presiden Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva. Putusan itu membuka jalan bagi pemimpin sayap kiri tersebut mencalonkan diri kembali dalam Pilpres 2022.
Hakim Edson Fachin membatalkan empat dakwaan terhadap Lula dalam kasus korupsi besar-besaran yang berpusat pada perusahaan minyak negara Brasil, Petrobras.
Baca juga : Presiden Bolsonaro ancam pukul wartawan saat ditanya kasus korupsi
Mantan pejabat penerima suap di China menyerahkan diri
Presiden Brazil terpukul ketika salah satu menterinya mundur
AFP mengutip Fachin memutuskan pengadilan di kota tenggara Curitiba yang menghukum Lula “tidak memiliki yurisdiksi”, dan mengirim kasus tersebut ke pengadilan federal di ibu kota, Brasilia.
Pria 75 tahun itu mendapatkan kembali haknya untuk mencalonkan diri kecuali hukuman tersebut dipulihkan. Lula disangkakan pencucian uang terkait kasus suap dari perusahaan konstruksi Odebrecht sepanjang 2003 sampai 2010.
Kejaksaan Brasil menyatakan uang suap dari Odebrecht kepada Da Silva diberikan dengan kedok sumbangan melalui yayasan milik sang mantan presiden, Instituto Lula.
Yayasan itu juga disebut menampung uang suap bagi Lula dari perusahaan minyak dan gas Brasil, Petrobras, sepanjang Desember 2013 hingga Maret 2014.
Sangkaan pencucian uang ini menjadi perkara keempat yang menjerat Lula yang berasal dari penyelidikan skandal mega korupsi itu. Penyidik yang mengusut menamakan operasi pengusutan itu sebagai “Operasi Pencucian Mobil”.
Ikon Partai Buruh Brasil itu dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi. Dia diduga membeli sebuah apartemen yang terletak di pesisir pantai di Negara Bagian Sao Paulo menggunakan uang rasuah.
Lula mendekam lebih dari 18 bulan di penjara dan dibebaskan pada 2019.
Associated Press melansir pengacara Lula menyambut keputusan Mahkamah Agung tersebut. Menurut dia, keputusan itu sejalan dengan semua yang mereka katakan selama lebih dari lima tahun dalam gugatan ini.
Tetapi media Brasil melaporkan bahwa jaksa penuntut umum Augusto Aras yang juga sekutu Presiden Jair Bolsonaro, sedang bersiap untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol