Tarakan, Jubi/Antara – Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memusnahkan berbagai jenis barang ilegal hasil sitaan karena tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan bidang cukai.
Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kota Tarakan, Bobby Situmorang, di Tarakan, melalui siaran pers yang diterima, Minggu (18/10/2015), menyatakan pemusnahan barang-barang selundupan tersebut berupa minuman keras (miras), gelas, cangkir, minyak gosok, parfum, kepingan CD, dan minuman ringan, yang dilakukan Kamis (15/10).
Ia menegaskan berbagai jenis barang ini termasuk barang yang dilarang masuk dan dibatasi peredarannya di wilayah RI karena tidak memenuhi persyaratan impor dan barang kena cukai sehingga dinyatakan ilegal.
Bobby Situmorang menyatakan khusus miras atau minuman beralkohol jumlahnya mencapai 3.360 botol/kaleng, hasil tangkapan selama 2015. Barang-barang lainnya hasil tangkapan 2012 hingga 2014.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menggilas dengan alat berat, pembakaran, dan penghancuran atau penggilingan yang berlangsung di Halaman Kantor BC Tarakan, disaksikan sejumlah pejabat di daerah itu.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kota Tarakan melalui Sekretaris Daerah, Khairul, mengutarakan pemusnahan barang bukti selundupan yang dilakukan Kantor BC Kota Tarakan sebagai bukti keseriusan melakukan pengawasan dan pemberantasan upaya penyelundupan dari luar negeri masuk ke daerah itu.
Khairul mengajak aparat hukum di Kota Tarakan untuk mengintensifkan pengawasan masuknya barang-barang ilegal ke daerah itu dengan melakukan razia setiap bulan karena letak geografis Kota Tarakan yang berdekatan dengan tapal batas RI-Malaysia bagian timur. (*)