Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Direktur jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan telah memeriksa 12 eksportir dan dua perusahaan pengurusan jasa kepabeanan sebagai tindak lanjut kasus pelanggaran ekspor benih lobster beberapa waktu lalu. “Follow up dari itu sudah dilakukan BAP 12 eksportir. dan juga 2 PPJK dan ini tentunya hasil dari investigasi akan menentukan status perusahaan. Kami koordinasi terus dengan KKP dan tentunya Polres,” ujar Heru, Selasa, (22/9/2020).
Sebelumnya, Bea Cukai menangkap aktivitas ekspor benih lobster yang diduga melanggar memberitahukan ekspor yang akan dilakukan adalah 1,5 juta benih lobster. Namun, pada kenyataannya, Bea Cukai mendapati ekspornya sebanyak 2,7 juta benih lobster.
“Ini perbedaan signifikan. Untuk itu, kami Sudah melakukan investigasi dan koordinasi dengan Polres dan Karantina Cengkareng di bawah KKP,” kata Heru menambahkan.
Sementara itu benih lobster yang diamankan Bea Cukai saat ini telah dilepas liarkan kembali karena kondisi benih yang sensitif.”Sudah kami melepasliarkan, dan ini sesuai persetujuan pengadilan negeri,” ujar Heru menjelaskan.
Baca juga : Pemilik benih lobster senilai Rp4 miliar ini menjadi buron
Tersangkut jaring, lobster ukuran di bawah 2 ons dilepas kembali
Tersangkut jaring, lobster ukuran di bawah 2 ons dilepas kembali
Tercatat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya melepasliarkan 1,5 juta benih lobster di perairan Pandeglang, Banten. Hal ini dilakukan oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang di perairan Karang Kabua pada Sabtu, (19/9/2020).
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Sesditjen PRL) Agus Dermawan mengatakan pelepasliaran lobster oleh LPSPL Serang merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Pelepasliaran dilakukan untuk menjaga populasi lobster di alam agar tetap terjaga sehingga terhindar dari resiko kepunahan,” kata Agus.
Jutaan benih lobster tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan pada pertengahan September 2020.
Benih lobster ini disita karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah benih lobster akan diekspor dengan data yang tertera dalam dokumennya. (*)
Editor : Edi Faisol