Papua No. 1 News Portal | Jubi
Dekai, Jubi – Dari 11 kabupaten yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi Papua tahun ini, salah satunya adalah Kabupaten Yahukimo.
Semua tahapan dan persiapan pesta demokrasi lima tahunan di kabupaten itu telah berlangsung saat ini.
Tugas dari salah satu penyelenggara yang sudah memulai kerjanya yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Yahukimo adalah perekrutan panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) tingkat distrik.
Tugas kedua dari Bawaslu Yahukimo adalah pengawasan pemasangan baliho bakal calon bupati dan wakil bupati serta surat instruksi kepada Pemerintah Kabupaten Yahukimo berisi tentang untuk tidak dilakukan pelantikan maupun mutasi jabatan di saat masa proses pencalonan hingga penetapan sebagai calon bupati.
Ketua Bawaslu kabupaten Yahukimo, Sepius Mirin, menginformasikan tahapan-tahapan yang sedang dikerjakan dan menjadi tugas pengawas Pemilu kepada wartawan di Dekai, Senin (20/1/2020).
“Bahwa PKPU nomor 15 tahun 2019 perubahan nomor 16 tahun 2020 dan tahapan itu sudah berjalan maka petahana dilarang mutasi jabatan,” katanya.
Sepius Mirin menjelaskan Bawaslu Kabupaten Yahukimo sudah menyampaikan melalui surat instruksi untuk petahana agar tidak melakukan mutasi jabatan pada Pilkada 2020. Dan itu melalui surat instruksi dan pasang baliho di sepanjang kota Dekai di Kabupaten Yahukimo.
Menurutnya, petahana akan maju sebagai bakal calon bupati maka untuk pelantikan itu di tahun 2019. Tahun 2020 adalah tahun Pilkada maka tidak ada pelantikan maupun mutasi tetapi jika seorang petahana melakukan mutasi atau pelantikan maka akan kena sanksi undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 terkait larangan mutasi oleh bupati petahana yang akan maju pada Pilkada tahun 2020.
“Petahana akan maju dalam Pilkada tahun 2020 maka sekarang sudah dalam tahap pemilu. Maka untuk menjaga netralitas petahana tidak boleh melakukan pelantikan maupun mutasi jabatan,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Yahukimo.
Mirin menjelaskan dalam hal ini seorang petahana gubernur, bupati, atau wali kota melanggar ketentuan maka akan dikenai sanksi. Sanksi berupa pembatalan calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten-kota. (*)
Editor: Dewi Wulandari