Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua, Jamaludin Ladorua, mengungkapkan sebanyak 113 proses sengketa pemilu ditangani ketika mekanisme serta tata cara yang salah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau berita acara dianggap merugikan peserta atau partai politik.
Hal itu disampaikan Jamaludin kepada sejumlah wartawan, Jumat (22/2/2019).
Dikatakan, ketika ada ketidapuasan dari para caleg maupun parpol, dapat dilaporkan ke Bawaslu untuk diselesaikan, baik melalui proses mediasi maupun sampai ke tingkat ajudikasi.
Dari jumlah tersebut, katanya, sengketa tertinggi adalah di Kabupaten Tolikara dengan 18 kasus. Menyusul lagi Kabupaten Paniai sebanyak 12 kasus. Sedangkan sisanya bervariasi.
Khusus Kabupaten Merauke, menurut dia, hanya satu yakni dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terlambat menyampaikan LDSK.
Dikatakan, sejumlah sengketa lain yang terjadi seperti pasca penetapan DCS, setelah itu sengketa DCT. Ketika KPU mengeluarkan keputusan DCT dan caleg maupun parpol merasa dirugikan dan dicoret, dapat mengadu ke Bawaslu untuk diselesaikan.
Jika dalam penyelesaian dan ada titik temu dengan KPU, akan dilakukan mediasi. Namun ketika KPU bersikukuh tak menerima permohonan caleg maupun parpol, dilanjut dengan sidang ajudikasi.
Ditambahkan, semua sengketa dimaksud telah diselesaikan. Masih menunggu satu peluang sengketa besar yakni laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) setelah 14 hari pasca pencoblosan dilakukan.
“Jika parpol tidak menyampaikan LPPDK, caleg yang telah terpilih tak bisa dilantik menjadi anggota dewan,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Merauke, Oktivina Amtop, membenarkan untuk Merauke terdapat salah satu kasus sengketa dari PKB terkait LDSK yang belum diselesaikan.
“Kita sudah melakukan mediasi dan tak ada persoalan lagi,” ungkapnya. (*)
Editor : Dewi Wulandari