Bawaslu Paniai klaim bekerja sesuai PKPU

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paniai Martinus Pigai mengatakan, pihaknya bekerja sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 32 tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (pilpres) Tahun 2019.

"Untuk pemasangan alat peraga kampanye tanggal 22 Januari 2019 kemarin, sudah ditetapkan oleh KPU Paniai. Kampanye di Paniai mulai hari ini baru pasang di beberapa titik yang telah sepakati bersama," katanya kepada Jubi, melalui sambungan selulernya,Selasa (29/1/2019).

Martinus Pigai mengatakan, pengawasan sebagai tugas melekat Bawaslu. Oleh sebab itu mereka akan lakukan sesuai dengan arah dan komitmen bersama.

"Komitmen tersebut telah disepakati bersama pada rapat penetapan zona pemasangan alat peraga kampanye tersebut kemarin," katanya.

Lanjut Martinus, untuk sementara pihaknya belum bisa mendeteksi apakah ada pelanggaran atau tidak.

"Pelanggaran atau tidak akan terlihat pada proses tahapan kampanye berjalan ini jadi Bawaslu tentu akan sesuaikan dengan temuan-temuan pelanggaran yang diajukan oleh masyarakat, parpol maupun peserta pemilu itu sendiri untuk ditindaklanjuti," katanya.

Tokoh pemuda Paniai Cristo Tebay mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Bawaslu Paniai. "Mereka kerja bagus sesuai dengan aturan yang berlaku dan pemasangan baliho yang tidak teratur mereka akan melaporkan langsung ke Bawaslu," katanya. (*)

 

 

 

Related posts

Leave a Reply