Bawaslu Deiyai mediasi Partai Demokrat dengan KPU

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Deiyai, Papua melakukan mediasi antara Partai Demokrat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sesuai nomor registrasi 011/REG.PS/33.19/VIII/2018

Ketua Bawaslu Deiyai, Octovianus Pekey didampingi kedua komisionernya, Lince Giyai dan Willem Bukega mengatakan, mediasi itu terkait partai yang bersangkutan tidak diakomodir sebagai peserta pemilu dengan alasan data Silon (sistim informasi pencalonan) belum beres.

“Dari partai sudah daftar data Silon tapi waktu itu persoalannya adalah operator KPU tidak cross check baik data Silon, sehingga Partai Demokrat mengajukan pengaduan kepada Bawaslu. Dengan demikian, sesuai dengan tugas kami selaku Bawaslu, kami memediasi untuk meluruskan persoalan itu antara pelapor dari parpol dan terlapor dari KPU,” kata Pekey kepada Jubi usai memediasi di Nabire, Jumat, (24/8/2018).

Menurut Pekey, mediasi ini dilakukan secara tertutup. Tahapan ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.

Kristina Adii, Ketua Pokja KPU Deiyai mengatakan, pihaknya telah mengabulkan permintaan pemohon karena sebagai termohon yang sudah ditetapkan lembaga penyelenggara pemilu itu.

“Sudah, kami sudah kabulkan dan diakomodir melalui mediasi ini. Semua berkas dari partai itu (Demokrat) aman. DCS juga sudah aman,” kata Adii.

Ketua Partai Demokrat Deiyai, Yan Giyai mengatakan, selanjutnya pihaknya akan mengikuti jadwal tahapan KPU sambil menunggu daftar calon tetap (DCT).

“Ya, syukur. Permohonan kami diterima oleh KPU melalui sidang terhormat Bawaslu Deiyai. Selanjutnya kami ikuti tahapan jadwal karena semua berkas (data) sudah aman,” kata Giyai. (*)
 

Related posts

Leave a Reply