Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – VN (28) tahun, seorang warga Papua Nugini (PNG) ditangkap di Kilometer 56, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, lantaran membawa dan menyimpan ganja sebanyak 51 paket yang dibungkus dengan kertas buku.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa, dalam rilisnya yang diterima Jubi Jumat (1/2/2019), menjelaskan beberapa hari lalu, seorang anggota TNI, Sertu Eri Nuhraenu, sedang mengumpulkan masyarakat setempat untuk membersihkan lahan guna ditanami padi.
Pada saat bersamaan, demikian Ahmad, pelaku VN yang sedang berada di rumahnya Yoseph Witak, dicurigai membawa sesuatu. Seketika juga, anggota itu memeriksa tubuhnya serta penggeledahan di dalam rumah.
Dari proses penggeledahan, lanjut dia, berhasil ditemukan 51 paket ganja yang telah dibungkus menggunakan kertas. Juga beberapa ganja kering dalam noken.
Seketika juga, katanya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Jair untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.
Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkkotika dengan ancaman hukuman denda sedikitnya Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar atau ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kepala BNN Papua, Brigjen Pol Mohamad Abdul Kadir, mengatakan Merauke dan Boven Digoel berbatasan langsung dengan Negara PNG dan tak menutup kemungkinan adanya dugaan pdenyelundupan narkotika berupa ganja.
“Ada beberapa kasus penangkapan pelaku yang membawa ganja dari PNG sekaligus memperjualbelikan di daerah perbatasan. Tentunya ini menjadi perhatian khusus jajaran saya,” ujarnya. (*)
Reporter: Frans L Kobun
Editor: Dewi Wulandari