Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Bupati Nabire Isaias Douw, usai apel gabungan awal bulan Desember, Senin (4/12/2017), mengatakan batik Papua ciri khas Nabire, sebagai aset daerah yang mempunyai dasar hukum.
Menurutnya, siapa pun yang menyalahgunakan hak cipta untuk kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok akan digugat.
“Tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang dapat merugikan. Kami akan gugat,” tegasnya.
Lanjutnya, selama ini batik-batik Papua yang dipakai masyarakat, juga pejabat-pejabat, hanya asal dibuat dan belum mempunyai dasar hukum yang jelas.
"Banyak batik Papua belum memiliki hak cipta. Tetapi Batik Nabire punya dasar hukum yang jelas dan tidak dapat diperjual-belikan seenaknya, apalagi dipalsukan," katanya.
Tambahnya, pemerintah Nabire akan mempromosikan batik khas ini keluar Papua bahkan ke dunia internasional. Sehingga Nabire juga bisa seperti kota-kota lain di Indonesia yang memiliki batik.
"Kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat Nabire, mari bersama-sama mempromosikan batik Nabire, dengan memakai batik Papua ciri khas Nabire dalam setiap acara."
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Nabire, Yufenia Mote, mengatakan batik tersebut merupakan identitas Kabupaten Nabire.
"Kehadiran batik Nabire melalui proses panjang. Bahkan melalui musyawarah adat, kesepakatan antara masyarakat gunung dan pesisir. Sehingga menghasilkan beberapa unsur-unsur adat, yang akhirnya dilombakan dan dijadikan kategori dalam sayembara pembuatan batik Papua ciri khas Nabire,” ujarnya.
Menurutnya, batik Nabire yang berjumlah 23 motif, selanjutnya diserahkan kepada pemerintah dan menjadi aset daerah. “Sasaran pemakaian batik ini adalah sekolah, instansi pemerintah maupun swasta yang ada di Nabire. Selain itu, batik bisa juga dijadikan suvenir sebagai oleh-oleh dari Kabupaten Nabire,” tuturnya.
Terkait motif yang akan dipakai pegawai pemerintahan, kata istri Bupati Nabire ini, selaku penggagas, ia menyarankan motif yang akan dipakai para pegawai didesain satu motif saja, sehingga lebih mudah dikontrol. (*)