Batasi visa jurnalis, China dinilai alergi kebebasan pers

Papua
Kebebasan pers, pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Pemerintah Amerika Serikat menuduh China khawatir dengan pers yang mandiri dan bebas dengan menerapkan pembatasan visa, terutama terhadap jurnalis asing dari Barat.

Read More

“Kementerian Luar Negeri China telah memberi tahu kami bahwa mereka berencana untuk lebih membatasi akses bagi jurnalis asing yang bekerja di RRC,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS, Morgan Ortagus, seperti dikutip AFP, Rabu (9/9/2020).

Baca juga : China tahan presenter TV Australia 

Parlemen AS desak penyelidikan hilangnya tiga jurnalis China 

AS tuding sejumlah media ini alat propaganda China

Morgan menilai tindakan yang diusulkan itu akan memperburuk situasi pelaporan di China yang sudah kekurangan media yang terbuka dan independen.

“Mengapa CCP (Partai Komunis China) takut akan pelaporan media investigasi dan independen?,” kata Morgan mempertanyakan.

pada Selasa lalu, China memperingatkan wartawan asing harus mematuhi hukum bekerja di negara itu. Pengumuman itu dibuat setelah pihak China menyelidiki dua jurnalis Australia yang melarikan diri pada Selasa di bawah perlindungan diplomatik karena takut ditangkap.

Jurnalis Australia lainnya, Cheng Lei, ditahan sejak bulan lalu dan China mengakui penahanannya atas dasar keamanan nasional. China juga telah mengusir wartawan surat kabar besar Amerika Serikat. Hal itu meningkatkan kekhawatiran bahwa China berusaha menghentikan pelaporan investigasi, termasuk tentang hak asasi manusia.

Keputusan China menerapkan pembatasan visa bagi jurnalis asing dilakukan sebagai balasan karena Kementerian Luar Negeri AS mengubah aturan dan menyebut media massa China sebagai agen propaganda. Meski begitu, AS tidak membatasi hak jurnalis China untuk meliput di AS.

Dalam sepekan terakhir para jurnalis media-media AS yang mengurus perpanjangan rutin izin peliputan mereka, yang biasanya berlaku selama satu tahun, kini hanya diberi surat yang menyatakan bahwa permohonan mereka sedang diproses.

Para jurnalis asing kemudian ini diberi visa baru yang berlaku hanya sekitar dua bulan, jauh lebih pendek dari sebelumnya. Sebab, visa China yang mereka terima terikat pada kartu pers tersebut.

Pemerintah China menjelaskan bahwa surat keterangan pers sementara dan visa yang terkait dengannya dapat dicabut kapan saja.

Hal itu membuat jurnalis yang terkena dampak kebijakan kebingungan tanpa mengetahui secara pasti berapa lama mereka akan dapat bermukim di China.

Kementerian Luar Negeri China mengatakan penangkapan jurnalis dan pembawa berita bisnis stasiun televisi CGTN sekaligus warga negara Australia, Cheng Lei, karena dicurigai membahayakan keamanan nasional China.

“Warga negara Australia, Cheng Lei, dicurigai melakukan aktivitas kriminal yang membahayakan keamanan nasional China. Pihak berwenang China telah mengambil tindakan wajib dan menyelidiki Cheng Lei baru-baru ini,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao Lijian.

Komentar tersebut disampaikan Lijian dalam press briefing pada Selasa (8/9) kemarin, tetapi dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai penahanan Lei.  (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply