Papua No. 1 News Portal I Jubi,
Wamena, Jubi – Kepemilikan akta lahir bagi anak-anak mulai usia 0-18 tahun di Kabupaten Jayawijaya hingga pertengahan bulan 2017 baru mencapai 9,25 persen.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jayawijaya, Didrex R. Aronggear, menjelaskan persoalan mendasar sehingga anak-anak usia 0-18 tahun di Jayawijaya masih banyak yang belum miliki akta lahir karena orang tua mereka rata-rata baru melakukan nikah adat.
“Persoalan untuk mendapatkan akte lahir harus ada surat keterangan nikah gereja atau nikah negara. Namun kebanyakan masyarakat di Jayawijaya baru melaksanakan nikah adat sehingga untuk mengurus akta lahir anak belum bisa dilakukan,” kata Didrex Aronggear, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (15/8/2017).
Untuk meningkatkan kepemilikan akta lahir anak, Disdukcapil mencoba melakukan nikah masal sejak 2014 hingga 2016, dimana banyak pasangan yang mendaftarkan diri tetapi pada pelaksanaan nikah masal hanya sedikit datang.
“Hal kepemilikan akta lahir ini pun memang telah didorong terus oleh Wahana Visi Indonesia, namun memang masih terbentur dengan orang tua hanya melaksanakan nikah adat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Jayawijaya, Abdurrahman Buluatie, menjelaskan cakupan kepemilikan akta di Jayawijaya sesuai data terakhir ada dua kriteria, yakni kepemilikan akta 0-18 tahun dan di atas 18 tahun.
“Untuk usia 0-18 tahun data terakhir ada 6.700 anak, di atas 18 tahun ada sekitar 6.000 orang, sehingga total cakupan kepemelikan akta ada sekitar 12.000 dari total penduduk Jayawijaya 268.137 penduduk. Itu data yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan data di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan),” kata Abdurrahman.
Menurutnya, data 12.000 kepemilikan akta ini sesuai dengan pelaporan ke catatan sipil dan data itu sudah masuk ke sistem SIAK. Setiap surat keterangan lahir yang menjadi dasar petugas menginput memberikan NIK untuk si anak dan otomatis tercatat ke dalam sistem.“Jika yang sudah lama tidak urus akta lahir, ada istilah penandatanganan surat pernyataan tanggung-jawab mutlak yang menyatakan bahwa si anak betul-betul anaknya sehingga data diproses untuk data akta kelahiran,” ungkap Abdurrahman. (*)