Baru 54 persen ASN Papua laporkan SPT

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku, Vincentius Sukamto (tengah) foto bersama sekda dan asisten bidang umum Papua – Jubi/Alex

Jayapura, Jubi – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku mencatat dari kurang lebih 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Papua, baru 54 persen yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara rutin.

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku, Vincentius Sukamto mengatakan 46 persen ASN yang belum melaporkan SPT kemungkinan mengalami kesulitan dalam mengecek atau mencari bukti potong pajak (1721 A2).

Read More

“Jadi yang belum rutin ini bukan karena kesengajaan tapi karena merasa sulit. Kendati demikian, secara keseluruhan ada peningkatan dari tahun ke tahun,” kata Vincentius, di Jayapura kemarin.

Menanggapi itu, ujar ia, ada tim dari Kantor Pajak akan melakukan pendampingan, pertama untuk pembuatan bukti potong dan setelah seluruh ASN mempunyai SPT, kemudian akan dibuat kelas pengisian bersama.

“Kami akan pandu mereka. Sebab selama ini, mekanisme pembayaran pajak seluruh ASN Papua telah dilakukan secara rutin, yang mana langsung dipotong oleh bendahara pembayaran gaji,” ujarnya.

Menurut ia, pelaporan yang dilakukan oleh bendahara pembayar gaji, tidak bisa diklaim sebagai laporan resmi. Sebab secara umum masing-masing ASN secara pribadi di wajibkan untuk melaporkan SPT-nya masing-masing.

“Ya, kami harap ke depan jika sistem pelaporannya telah mendukung, diyakini persentase pelaporan pajak bisa mendekati 100 persen,” katanya.

Pemerintah Provinsi Papua menginginkan bukti pemotongan pajak (1721 A2) dilakukan secara digital. Tidak manual lagi. Dokumen itu dibutuhkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen, mengatakan saat ini pemerintah provinsi sudah menggunakan sistem digital dalam hal pembayaran gaji, tambahan penghasilan pegawai dan honor-honor lainnya. Dengan sistem itu, pajaknya sudah terpotong secara otomatis di badan keuangan.

“Ini yang tidak diketahui oleh kantor pajak. Untuk itu, nanti ada koordinasi untuk bagaimana menyiapkan sistemnya sehingga semua bisa terkoneksi secara otomatis, karena apa yang disampaikan pihak pajak adalah secara manual, sehingga agak susah klarifikasi dan menyiapkan bahan-bahan yang harus dilengkapi,” kata Hery. (*)

Editor: Syam Terrajana

 

Related posts

Leave a Reply