Yahukimo, Jubi -Dari 51 distrik di Yahukimo, tercatat baru 26 distrik yang telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (E- KTP). Perekaman dilakukan sejak 2015 hingga Juli 2019.
Hal tersebut diungkapkan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Yahukimo, S.H. Riwantara.
Katanya, selama ini pihaknya menggunakan sistem jemput bola. distrik-distrik di wilayah itu, pada umumnya hanya bisa dijangkau lewat jalur udara.
Program wajib E-KTP di kabupaten Yahukimo tercatat ada 293 ribu lebih. Tetapi karena faktor geografis maka harapannya dalam tahun 2019 ini bisa mencapai 70 persen.
“ Kurun 2015- 2019, tercatat yang sudah terekam sebanyak 40 ribu lebih dari 26 distrik. Dan masih harus turun lagi di 25 distrik yang belum melakukan perekaman KTP,” ujarnya.
Sebelumnya kata dia, masyarakat menolak untuk melakukan perekaman E-KTP. Tetapi setelah pemerintah mewajibkan semua pakai e KTP maka masyarakat Yahukimo pada umumnya sudah sadar dan melakukan perekaman.
Menurutnya yang menjadi kendala di kabupaten Yahukimo adalah harga pesawat yang mahal. Karena itu juga, proses perekaman dilakukan secara bertahap.
Naman Bayage, pemuda asal distrik Silimo Kabupaten Yahukimo menambahkan pemerintah harus sediakan staf distrik di tiga wilayah satu, dua,dan tiga. Para staf itulah yang diharapkan melayani masyarakat,melakukan perekaman.
Menurutnya jika mengambil langkah itu, maka dalam satu tahun masyarakat yahukimo sudah memiliki KTP elektronik.
“ Selama ini semua pelayanan di distrik tidak ada. Langkah ini mudah karena masyarakat sendiri datang untuk melakukan perekaman,”ujarnya.(*)
Editor: Syam Terrajana