Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Sentani, Jubi – Sebanyak tiga dari tujuh bakal pasangan calon (paslon) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi peserta pilkada 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika.
KPU mengungkapkan hal itu dalam rapat pleno penetapan pasangan calon peserta pilkada Kabupaten Mimika 2018, yang digelar di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, sejak Sabtu (17/02/2018) malam hingga Minggu (18/02/2018) dini hari.
Ketiga bakal pasangan calon bupati/wakil bupati yang disebutkan tidak memenuhi syarat adalah pasangan independen atau jalur perseorangan Philipus Wakerwa-H Basri (PhilBas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (MariUs).
Pasangan petahana Eltinus Omaleng-Johanes Rettob (OmTob) yang memborong semua partai politik yang ada di Kabupaten Mimika, juga dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Pasangan calon PhilBas dan MariUs tidak memenuhi syarat dukungan suara minimal," kata Ketua KPU Mimika Theodora Ocepina Magal.
Sementara, pasangan calon petahana yang akrab disapa OmTop itu juga tidak lolos, diduga akibat ijazah palsu yang dilaporkan oleh salah satu kandidat, sehingga tidak dilakukan verifikasi faktual untuk ijazah terakhir S2 (Strata Dua), di Universitas Cenderawasih.
"Dengan ini kami tutup rapat pleno penetapan ini," kata Ocepina sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali tanpa membacakan berita acara hasil penetapan sebagai bentuk penegasan di hadapan para peserta rapat dan bakal calon bupati/wakil bupati.
Jalannya rapat pleno KPU Mimika yang dimulai sejak Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WP hingga Minggu pagi sekitar pukul 05.30 WP itupun berlangsung alot. Hujan interupsi dan skors kurang lebih enam kali didaratkan oleh sejumlah peserta rapat pleno.
Saksi dan tim pendukung, ketiga bakal pasangan calon bupati/wakil yang dinyatakan TMS, sontak saja mengajukN protes dan meminta Panwaslu yang hadir sejak awal rapat untuk mencatat secara detail semua jalannya rapat hingga keputusan.
Bahkan, dalam rapat pleno itu sempat terjadi ketegangan ketika oknum pendukung akan saling beradu otot. Namun Kapolres Jayapura AKBP Victor D Mackbon yang dibantu Dandim 1701/Jayapura Letkol Inf Nova Ismilianto bersama jajarannya berhasil menengahi dan meredakan situasi.
"Kami minta waktu dua jam untuk buat salinan berita acara, SK dan form pengaduan kepada para pasangan calon," kata Ocepina.
Sementara itu, terdapat tujuh bakal pasangan calon yang daftar ke KPU Mimika untuk ikut sebagai peserta pilkada 2018. Enam diantaranya merupakan pasangan calon independen, yakni Hans Magal-Abdul Muis (Ham), Mus Pigai-Allo Rafra (Musa), Robertus Waropea-Alberth Bolang (RnB), Petrus Yanwarin-Alpius Edowai (Petraled), Philipus Wakerwa-H Basri (Philbas) dan Maria Florida Kotorok-Yustus Wai (Marius).
Sementara pasangan calon yang menggunakan jalur partai politik adalah pasangan petahana Eltinus Omaleng-Johanes Rettob yang karib disapa OmTop yang memborong hampir semua partai di DPRD setempat. (*)