Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Sentani, Jubi – Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2018 pada tingkat KPU Kabupaten Jayapura dilaksanakan di Ballroom Hotel Sentani, pada Kamis (5/7/2018). Dalam proses penghitungannya banyak PPD yang yang tidak mengisi formulir yang disiapkan.
Komisioner KPU Kabupaten Jayapura Lidia Mokay yang memimpin jalannya rapat pleno terbuka ini mempertanyakan kinerja PPD yang banyak melakukan kesalahan dalam proses penghitungan dan mengisi formulir yang disediakan.
"Waktu pleno di tingkat distrik apa yang dikerjakan, padahal ada panwas distrik, saksi pasangan calon. Kok bisa formulir DA1KWK ada yang belum terisi dan belum dijumlahkan hasil perolehan suaranya," jelas Lidia Mokai dari meja pimpinan.
Dikatakan, dalam proses tersebut di tingkat Distrik PPD jarang sekali terbuka dan menyampaikan kendala-kendala mereka terkait cara pengisian formulir DA1KWK dan sebagainya.
"Yang tertunda dalam proses perhitungan ini segera didampingi panwas distrik dan saksi masing-masing paslon untuk membenarkan data-data pada DA1KWK yang sesuai dengan data panwas dan juga saksi paslon, karena kalau berubah datanya maka kami KPU tidak bertanggung jawab terhadap hal tersebut," ujarnya.
Ketua Panwas Kabupaten Jayapura Zakarias Ronsumre mengatakan, proses rekap hasil suara di semua tingkatan pasti mengalami hal yang sama. Artinya bahwa ada saja data yang tidak cocok, dan salah perhitungan.
"Ini fungsi dari pleno yang dilakukan, ketika ada kesalahan di tingkat bawah maka pada tingkatan selanjutnya wajib untuk melakukan perbaikan karena hal tersebut juga diatur dalam undang-undang," katanya.
Dari 19 Distrik yang dijadwalkan untuk pleno penghitungan suara, baru lima Distrik yang berhasil menyelesaikan penghitungan suara ditingkat KPU yakni Distrik Sentani, Ebungfauw, Ravenirara, Sentani Barat Moi, dan Nimboran. Sementara lima lainnya sedang dalam proses perbaikan dan sembilan Distrik lainnya juga belum membacakan hasil plenonya. (*)