Papua No. 1 News Portal I Jubi,
Kaimana,Jubi – Kawasan sepanjang jalan Utarom pantai Bantemin hingga Tanjung Simora dijadikan kawasan wisata. Keputusan itu tertuang dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kabupaten Kaimana.
“Meski telah ada perda (RTRW) dan sudah menjadi aturan hukum. Sampai dengan saat ini belum ada aturan pelaksanaan yang turun dari kepala daerah,” kata Kepala Bandan Perencanaan Pembanggunan Daerah Kabupaten Kaimana, Abdul Rohim Furuada, kepada Jubi Jum'at (7/10/2017).
Ia menyebutkan kawasan yang telah ditetapkan dalam Perda (RTRW) yang telah di konsultasikan ke Provinsi dan ke Jakarta itu bisa mendatangkan PAD. Menurut dia, saat ini sudah ada pemunggutan karcis bagi pengunjung kawasan tersebut, namun ia memastikan sistem pemunggutan karcis perlu perencanaan yang lebih baik.
“Selain itu kami sedang memikirkan sejumlah sarana infrastruktur sebagai penunjang,” kata Abdul menambahkan.
Abdul menyebutkan penetapan kawasan jalan Utarom pantai Bantemin hingga Tanjung Simora menjadi lokasi wisata yang harus diimbangi perencanaan yang baik. Di antaranya memberlakukan sistem buka tutup jalan dan keterlibatan pihak ketiga mengelola sektor pariwisata.
“Investor yang mau bekerja sama dengan pemerintah daerah sanghat perlu dilibatkan sebagai pihak ketiga,” katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaimana, Rusli Ufnia, menyebutkan lembaga dewan telah banyak menyetujui anggaran untuk mendorong sektor pemasukan asli daerah. “Termasuk di bidang kepariwisataan,” kata Rusli.
Menurut dia, sudah terlalu banyak usulan anggaran dari pemerintah untuk membanggun sarana dan prasarana yang sudah disetujui, namun ia menyayangkan hasilnya belum maksimal. Ia juga sependapat jika ada pihak ke tiga yang ingin berpartisipasi mengelola.
“Karena memang untuk memajukan kepariwisataan di Kaimana dengan potensi yang ada ini butuh orang yang benar-benar ahli,” katanya. (*)