Papua No. 1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Kepala Bank Papua cabang Wamena, Frist Alex Arwimba mengatakan, meski kantor bupati Jayawijaya habis terbakar, namun pelayanan terhadap segala kebutuhan pemerintah daerah tetap dilakukan.
Pasca kejadian kami tetap melakukan pelayanan namun terbatas. Kebutuhan-kebutuhan Pemda tetap kami layani, “ kata Frits Arwimba kepada wartawan usai meyerahkan bantuan kepada Pemda Jayawijaya, Rabu (2/10/2019) di posko induk.
Dalam kesempatan itu Bank Papua menyerahkan bantuan sebesar Rp50 Juta kepada Pemda Jayawijaya. Harapannya, itu dapat meringankan beban warga Jayawijaya yang mengalami musibah.
Ia katakan, meski kantor bupati terbakar namun beberapa arsip seperti pelaksanaan operasional SP2D datanya tetap ada di Bank Papua, sehingga walaupun kantor keuangan terbakar tapi pelayanan seperti pembayaran gaji pegawai tetap berjalan seperti biasa.
“Pelayanan penarikan untuk kebutuhan-kebutuhan OPD tetap kami layani, karena ada data di kami dan sudah kami sebarkan ke dinas keuangan yang juga ikut terbakar, sehingga untuk pelayanan keuangan untuk memudahkan antara perbankan dengan mitra Pemda tidak ada masalah,” katanya.
Ia juga mengaku hingga kini operasional Bank Papua di seluruh Jayawijaya telah berjalan seperti biasa, meski saat kejadian rumah dinas kepala cabang dan mesin ATM yang ada di kantor bupati ikut dirusak.
Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua menyampaikan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan tersebut.
Khusus untuk pelayanan OPD dan ASN di Jayawijaya meski kantor bupati terbakar, seluruh ASN yang ada telah bekerja sejak Kamis (26/9/2019). Khusus untuk di sekretariat daerah yang kantornya
terbakar, seluruhnya bekerja di posko.
“Kalau OPD yang ada di gedung otonom tetap disesuaikan dengan yang telah ada, sedangkan di sekretariat daerah bekerja di posko untuk membantu distribusi logistik yang ada,” kata Banua.
Sedangkan untuk ASN Jayawijaya yang telah meninggalkan Wamena, kata Banua, semuanya akan dipanggil kembali karena Senin (30/9/2019) ia telah memimpin apel pagi ASN. (*)
Editor: Syam Terrajana