Bandara Sentani dan Pelabuhan Jayapura tetap beroperasi

papua, bandara sentani, jayapura
Ilustrasi aktivitas penumpang di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura - Dok.Jubi

Papua No.1 News Portal

Jayapura, JubiBandar Udara (Bandara) Sentani, Kabupaten Jayapura dan Pelabuhan Jayapura, Kota Jayapura dipastikan akan tetap beroperasi hingga 31 Juli 2020 sesuai dengan surat edaran dan petunjuk teknis yang sudah dikeluarkan sejak 3 Juli 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Papua, Recky Ambrauw mengatakan dengan diterapkannya relaksasi tahap 3, pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan lebih besar dalam hal pencegahan dan penanganan Covid-19, hanya saja untuk penerbangan dan transportasi laut tetap mengikuti surat edaran yang sudah ditetapkan.

Read More

“Nanti sebelum berakhirnya masa surat edaran itu, kami akan lakukan evaluasi untuk mengambil keputusan dan kebijakan baru yang akan diterapkan. Jadi sampai saat ini, tidak ada keputusan tentang  penutupan bandara maupun pelabuhan,” kata Recky melalui rapat virtual bersama awal media di Jayapura, Rabu (22/7/2020).

Ia kembali tegaskan, sampai dengan rapat terakhir bersama Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, tidak ada penyampaikan atau usulan akan ditutup kembali akses penerbangan dan kapal laut.

“Jadi media silahkan sampaikan ini ke masyarakat agar tidak terjadi simpang siur soal penerbangan dan akses kapal laut,” ujarnya.

Adapun soal aturan keberangkatan penumpang, jelas ia, kewenangannya ada pada kabupaten dan kota, sehingga bagi masyarakat yang ingin bepergian diharuskan lebih dulu mengecek persyaratan yang sudah ditetapkan di kota tujuan masing-masing.

Sementara untuk pemeriksaan kesehatan, kewenangannya ada pada Kantor Karantina Pelabuhan yang ada di pelabuhan maupun bandara.

Artinya, setiap calon penumpang wajib memegang dan menunjukan surat keterangan bebas Covid (non reaktif) kepada petugas sebelum masuk pesawat maupun kapal.

“Sejauh ini semua sudah berjalan baik. Apabila ada kasus adanya penumpang ketika sampai di kota tujuan setelah dilakukan pemeriksaan kembali dan hasilnya reaktif atau positif, itu diluar dari sepengetahuan petugas,”.

“Yang jelas, bagi penumpang yang tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid kepada petugas, kami tidak akan izinkan untuk berangkat. Apalagi bagi penumpang yang hasil tes menunjukan reaktif,” jelasnya.

Recky Ambrauw menambahkan, bagi penduduk yang tidak ber KTP dan bekerja di Papua dan ingin masuk ke Papua, wajib mengantongi surat permohonan izin keluar masuk dan PCR. Bahkan ketika sudah tiba di Bumi Cenderawasih harus membuat surat pernyataan sanggup membiayai ketika sakit.

“Syarat ini bagi penduduk yang bukan ber KTP Papua dan tidak bekerja di Papua. Sedangkan bagi penduduk ber KTP Papua hanya perlu melakukan rapid tes saja dan mengurus surat izin keluar masuk. Ini merupakan kesepakatan bersama dan tertuang dalam surat edaran,”.

Secara terpisah Ani Ningsih, warga Bumi Cendrawasih II Entrop, Kota Jayapura sempat menanyakan kebenaran informasi soal ditutupnya kembali akses penerbangan dan kapal laut, dikarenakan jumlah kasus Covid-19 di Papua terus meningkat.

“Benarkah bandara dan pelabuhan mau di lockdown? saya mau pastikan dulu, karena saya ada rencana mau berobat ke Semarang, takut nanti tidak bisa kembali lagi ke Jayapura karena akses ditutup total,” katanya. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply