Bamuskam tidak berlaku di kampung adat

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Sentani, Jubi – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) tidak lagi digunakan di dalam pemerintahan kampung adat.

Bamuskam hanya berlaku di pemerintahan kampung dinas. Sementara di kampung adat akan berlaku Dewan Adat dan dikoordinir langsung oleh kepala suku yang tugasnya melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan kampung adat.

Elisa juga mengatakan penerapan Dewan Adat pada pemerintahan kampung adat saat ini sudah berjalan di beberapa kampung dan akan terus berkembang lagi ke kampung-kampung adat yang lain.

“Sesuai ketetapan Perda no 8 tahun 2016 tentang kampung adat, di sana jelas disebutkan bahwa untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pemerintah kampung adat dilakukan oleh dewan adat kampung,” jelas Elisa, saat ditemui di Sentani, Kamis (24/1/2019).

Menurutnya, dari 13 kampung adat yang telah dibentuk ini, akan disosialisasikan kembali terkait tugas dan fungsi serta rambu-rambu yag akan dilalui ketika melaksanakan tugas pemerintahan.

“Masih ada masyarakat yang belum paham soal ini, tetapi kami terus memberikan pengertian dan penjelasan terkait tugas dan fungsi seperti yang tertuang dalam Perda no 8 tahun 2016 tentang kampung adat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Distrik Waibhu, Dominggus Kaway, menyebutkan hal tersebut perlu dilakukan sosialisasi yang intens ke masyarakat di masing-masing kampung adat.

“Apakah Perda no 8 tahun 2016 berjalan atau tidak, instansi teknis sampai saat ini belum menjabarkan dengan baik terkait tugas dan fungsi aparat kampung adat dan forum musyawarah adat, sehingga masih ada tarik ulur soal Bamuskam di kampung adat,” ungkapnya. (*)

Related posts

Leave a Reply