Jakarta, Jubi – Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah, AM. Fatwa mengatakan BK DPD mengadakan rapat dengan mengundang ahli hukum untuk membahas status Irman Gusman pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Kami sudah undang ahli hukum tata negara Refly Harun dan praktisi hukum Zain Badjeber untuk mendapatkan pandangan komprehensif melaksanakan tata tertib DPD,” kata AM Fatwa di Jakarta, Senin (19/9/2016).
Dia mengatakan, rapat itu dilaksanakan Senin (19/9) malam, dengan agenda membicarakan secara khusus status Ketua DPD Irman Gusman yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, berdasarkan Tatib DPD, seharusnya Irman diberhentikan sebagai Ketua DPD karena statusnya sudah menjadi tersangka, namun dirinya meminta Irman untuk mengajukan surat pengunduran diri.
“BK DPD sebenarnya menunggu surat dari Irman maupun keluarganya untuk ajukan permohonan berhenti untuk menghindari pemberhentian tidak hormat,” ujarnya. Senator asal Jakarta itu menilai pengunduran diri Irman itu lebih baik, karena lebih terhormat daripada BK DPD mengambil keputusan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG) dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.
KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang yakni XSS, MNI dan IG terkait tindak korupsi pada penyelenggara negara,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).
Dia menjelaskan kronologis dimulai ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jumat malam.
Kejadian bermula ketika XSS, MNI dan WS (adik dari XSS dan MNI) mendatangi rumah IG pada Jumat (16/9) pukul 22.15 WIB.
Kemudian sekitar Sabtu (17/9) pukul 00.30 WIB, ketiganya keluar dari rumah IG dan tim KPK menghampiri ketiganya ketika berada di dalam mobil yang masih parkir di halaman rumah IG.
“Petugas KPK kemudian meminta mereka untuk masuk kembali ke dalam rumah dan meminta agar IG menyerahkan bungkusan berisi uang yang berasal dari XSS dan MNI,” ungkap Agus.
Bungkusan tersebut ternyata merupakan uang senilai Rp100 juta yang merupakan uang jasa rekomendasi untuk kuota impor gula wilayah Sumatera Barat. (*)