Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,
Jayapura, Jubi – Gubernur Papua Lukas Enembe mengimbau seluruh pimpinan SKPD di provinsi maupun kabupaten/kota untuk menerapkan hukuman disiplin sesuai peraturan yang sudah ditetapkan.
"Saya tekankan kepada pejabat atau staf untuk sungguh-sungguh melaksanakan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya belum lama ini.
Hal ini disebabkan kare dari hasil evaluasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan provinsi Papua belum melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara sungguh sungguh.
Dia menambahkan permasalahan bidang kepegawaian semakin kompleks, sehingga perlu penanganan serta penyelesaian secara tepat, terutama prosedur dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar.
"PNS yang dijatuhi hukuman disiplin dapat mengajukan keberatannya dengan upaya banding administrasi kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)," kata Enembe.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty menekankan, sebagai abdi negara, pegawai harus kedepankan disiplin dalam bekerja.
Untuk itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua harus tegas terhadap ASN di lingkup pemerintahan provinsi Papua yang tidak taat terhadap aturan, terutama soal cara berpakaian ketika masuk kantor.
"Sampai saat ini ada beberapa pegawai yang tidak menggunakan kemeja dengan rapi, ini sama saja tidak menghargai aturan, untuk itu teman-teman di BKD bisa tegas soal ini," kata Elia Loupatty, di Jayapura belum lama ini," kata Elia. (*)