Portal Berita Tanah Papua No. 1 | Jubi ,
Jayapura, Jubi – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan provinsi Papua diimbau untuk tidak menambah waktu cuti pasca libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru.
Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen mengatakan waktu libur yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi Papua sudah sangat panjang. Untuk itu, pegawai tidak boleh lagi mengambil cuti tambahan.
"Dengan adanya cuti bersama, ditambah dengan libur khusus Papua serta libur Sabtu dan Minggu, ASN sudah libur sangat panjang," kata Hery Dosinaen kepada wartawan, di Jayapura belum lama ini.
Untuk mengecek tingkat kehadiran pegawai pasca libur panjang, ujar Hery, pemerintah provinsi akan menggelar apel gabungan (Senin, 9/1/2017) dan mengabsen setiap pegawai pada masing masing satuan kerja perangkar daerah (SKPD).
"Jelas kami akan mendata setiap pegawai yang tidak masuk pada saat apel gabungan nanti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicholaus Wenda mengingatkan ASN di lingkungan pemerintahan provinsi Papua agar tidak keasikan libur atau menambah waktu libur.
"Masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru sudah sangat panjang. Jadi ketika waktu libur usai, pegawai harus masuk dan melakukan pelayanan kepada masyarakat," kata Wenda.
Ia menekankan, aturan sudah ada dan sangat jelas, untuk itu sesuai undang undang ASN ditekan untuk disiplin.
"Kalau waktu libur sudah selesai pegawai harus segera masuk kantor. Itu wajib sebagai abdi negara," ujarnya. (*)