ASN di Yahukimo pemilik senpi dan amunisi dihukum 2 tahun 10 bulan

Papua Penjara
Ilustrasi penjara. - IST

Papua No.1 News Portal | Jubi

Wamena, Jubi – Terdakwa Enet Silak (39 tahun) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas di Kabupaten Yahukimo, dihukum 2 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Wamena. Pada sidang putusan/vonis terhadap terdakwa, Senin (13/12/2021), di Pengadilan Negeri Wamena, Enet Silak didakwa atas kepemilikan senjata api dan amunisi.

Tim kuasa hukum terdakwa, Latifah Anum Siregar menjelaskan, Enet Silak didakwa setelah saat razia yang dilakukan Polres Yahukimo pada September 2021, terdakwa yang saat itu membawa sebuah truk diperiksa. Saat pemeriksaan, di telepon genggamnya (handphone) terdapat foto senjata yang masih terisi peluru dan beberapa butir peluru lainya. Lalu kepolisian menanyakan kepemilikan senjata dan amunisi tersebut, terdakwa menjawab bahwa barang itu miliknya.

“Setelah itu, polisi membawa Enet Silak ke rumahnya di sekitar Jalan Sosial, Dekai, Yahukimo, dan didapati senjata itu beserta pelurunya yang disimpan di speaker rusak di kamarnya,” kata Anum Siregar.

Menurut Anum Siregar, dari pengakuan terdakwa bahkan di persidangan pun, pada September 2019, ia tengah mencari kayu di hutan. Lalu menemukan sebuah tenda atau semacam bekas camp, terdakwa pun menarik terpal tenda tersebut untuk keperluan mengangkut kayu. Namun ia menemukan sebuah tas yang dalam keadaan basah dan ternyata isinya adalah senjata lengkap dengan pelurunya. Lalu ia membawa pulang ke rumahnya dan dibersihkan, kemudian disimpan.

“Fakta di persidangan dari saksi-saksi, tidak ditemukan atau tidak ada pengembangan ke arah kelompok tertentu misalnya suplai ke kelompok bersenjata (KKB), tetapi tertangkap saat razia oleh kepolisian. Namun yang beredar, ia dikaitkan sebagai pemasok senjata ke kelompok bersenjata dan hal itu tidak terbukti di persidangan,” katanya.

Bahkan, kata dia, tidak seorang pun yang tahu atau berkomunikasi bahwa terdakwa melakukan transaksi dengan peluru itu. Salahnya yang bersangkutan menyimpan barang tersebut. Memang ia sempat ingin mengembalikan peluru tersebut, tetapi saat itu bertepatan situasi ramai soal ada penangkapan, sehingga dia takut.

“Atas vonis ini tim kuasa hukum masih pikir-pikir, karena masih punya waktu 7 hari ke depan setelah putusan,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andreansyah Pahlevi pada persidangan menyebut menerima putusan Ketua Majelis Hakim Saifullah SH MH, dan Yahya SH serta Faisal SH sebagai hakim anggota.

“JPU menerimanya karena itu lebih dari dua per tiga tuntutan jaksa yaitu tiga tahun kurungan penjara, dan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” kata Andreansyah Pahlevi.

Ia menambahkan, terdakwa dituntut tiga tahun penjara karena sebelumnya yang bersangkutan juga pernah dihukum atas kasus pencurian. (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Leave a Reply