AS sanksi sembilan orang terkait Ayatollah Ali Khamenei

sanksi AS Papua
Ilustrasi, pixabay.com
Ilustrasi, pixabay.com

Termasuk kepala stafnya, salah satu putra dan ketua peradilan Iran.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Washington, Jubi – Amerika Serikat memberlakukan sanksi terhadap sembilan orang yang terkait dengan Pemimpin Spiritual Iran, Ayatollah Ali Khamenei.  Termasuk kepala stafnya, salah satu putra dan ketua peradilan Iran. Sanksi yang dikeluarkan Departemen Keuangan AS pada Senin, (4/11/2019) itu juga dilakukan terhadap Staf Umum Angkatan Bersenjata Iran. Tercatat sanksi dijatuhkan 40 tahun setelah Iran menyerbu kedutaan besar AS di Teheran dan menyandera lebih dari 50 warga AS.

Baca juga : Iran menolak bicara dengan AS

Peluncuran satelit Iran gagal

Menlu Australia sebut negaranya punya hubungan baik dengan Iran

“Hari ini Departemen Keuangan sedang menargetkan pejabat tanpa dipilih yang berada di sekeliling Pemimpin Spiritual Iran, Ayatollah Khamenei, dan menjalankan kebijakannya yang melemahkan,” kata Menteri Keuangan AS, Steven Mnuchin dalam satu pernyataan.

Ia menuding penerima sanksi merupakan orang-orang ang terkait dengan berbagai perbuatan jahat oleh rezim, termasuk pengeboman Barak Marinir AS di Beirut pada 1983 dan Argentine Israelite Mutual Association pada 1994, serta penyiksaan, pembunuhan di luar hukum dan penindasan warga sipil.

Mereka yang ditargetkan oleh sanksi AS di antaranya kepala staf Khamenei, Mohammad Mohammadi Golpayegani, serta Vahid Haghanian, yang menurut departemen yang selama ini disebut-sebut sebagai tangan kanan sang Pemimpin Spiritual.

“Ebrahim Raisi, yang ditunjuk untuk memimpin peradilan Iran oleh Khamenei pada Maret 2019, dan Mojtaba Khamenei, putra kedua Khamenei, juga terseret dalam daftar penerima sanksi AS,” kata Mnuchin menjelaskan.

Sanksi yang dijatuhkan berupa memblokir properti atau kepentingan milik mereka yang menjadi target dan dikendalikan oleh AS. Amerika Serikat juga dan melarang siapa pun atau lembaga mana pun di AS untuk berurusan dengan mereka. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply