Papua No. 1 News Portal | Jubi
SEBANYAK 10 lembar pecahan Rp100 ribu diserahkan Joko Sadewo kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Merauke. Contoh surat suara pemilu untuk Daerah Pemilihan V Merauke beserta stiker seorang calon anggota legislatif (caleg) turut melengkapi laporannya.
Pagi itu, Senin (22/4/2019), Ketua Ranting Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kampung Geisar, Distrik Elikobel, tersebut melaporkan dugaan politik uang pada pemilu. Perbuatan itu ditudingkan kepada salah seorang rival politiknya dari partai berbeda, yang juga anggota DPRD Merauke.
Joko melaporkan bahwa terduga melakukan praktik jual-beli suara kepada masyarakat saat menjelang pencoblosan, 17 April. Sumber Jubi menyebut ada sejumlah dokumen yang diserahkan pelapor sebagai sebagai bukti transaksi suara. Dokumen beserta sejumlah barang bukti tersebut diterima staf Bawaslu Merauke, James Jefri M.
Anggota Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuze, mengonfirmasi kebenaran informasi pelaporan Joko, Selasa.
“Betul, kemarin (Senin) ada warga melaporkan kepada bawaslu. Dia membawa serta barang bukti berupa uang senilai Rp1 juta, stiker (seorang caleg) dan lain-lain.”
Mahuze memastikan laporan tersebut segera tindaklanjuti dan diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Proses tersebut dilakukan setelah seluruh syarat formal maupun material terpenuhi dalam satu hari ini.
“Kami harus bicara terlebih dahulu bersama kejaksaan dan kepolisian di sentra gakkumdu. Semua (saksi dan barang bukti) juga harus diklarifikasi walaupun tidak serta merta memanggil caleg bersangkutan (terlapor),”.
Bersikap tegas
Penyelenggara maupun pengawas pemilu harus bersikap tegas dan terbuka terhadap setiap laporan pelanggaran dari masyarakat. Sekecil apa pun kasusnya, sepanjang didukung informasi valid dan bukti permulaan yang cukup, mereka wajib menindaklanjutinya. Apalagi, itu dugaan politik uang yang menjadi musuh bersama.
“Kita harus mewujudkan pemilu yang betul-betul bersih, jujur, dan terbuka di daerah ini. Jadi, proses penegakkan hukum harus mengacu kepada undang undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan KPU,” kata pengamat hukum, Burhanuddin Zein.
Dosen Universitas Negeri Musamus Merauke tersebut menambahkan bawaslu harus memosisikan sebagai penegak hukum dan keadilan di pemilu. Mereka harus menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat.
“Penegakkan hukum harus terpadu karena selain bawaslu, ada unsur kepolisian dan kejaksaan di Gakkumdu. Kalau pun ada bukti keterlibatan penyelenggara, kasusnya juga harus diusut tuntas,” jelasnya.
Burhanudin meyakini warga setempat pasti memiliki bukti dan saksi terhadap dugaan politik uang yang dilaporkan Joko kepada Bawaslu Merauke. Walaupun penanganan setiap dugaan pelanggaran pemilu memiliki limit waktu, dia berharap Bawaslu maupun Gakkumdu Merauke bisa mengusut tuntas perkara tersebut.
“Kalau terbukti melakukan money politics, pencalonan yang bersangkutan sebagai anggota legislatif harus dianulir.” (*)
Editor: Aries Munandar