Arab Saudi eksekusi mati TKI tanpa pemberitahuan

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Jakarta, Jubi – Arab Saudi mengeksekusi mati seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Tuti Tursilawati tanpa pemberitahuan pada perwakilan pemerintah Indonesia. Eksekusi itu pada seoarang TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga itu diketahui dari organisasi pemerhati buruh migran Migrant Care.

"Kemarin, 29 Oktober 2018, Arab Saudi mengeksekusi Tuti Tursilawati, asisten rumah tangga migran Indonesia dan menurut keterangan Kementerian Luar Negeri RI, pihak Perwakilan RI di Saudi Arabia tidak mendapatkan notifikasi," tulis pernyataan Migrant Care, Selasa (30/10/2018).

Migrant Care sangat menyayangkan langkah tersebut, karena ketertutupan informasi adalah upaya untuk menutup-nutupi berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Saudi Arabia. “Terutama hak asasi yang paling dasar, hak atas kehidupan,” tulis pernyataan itu menjelaskan.

Lembaga itu mengecam keras eksekusi tersebut dan mendesak Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah diplomasi yang signifikan untuk memprotes Saudi Arabia, yang tetap tidak berubah terkait dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan pada tata krama diplomasi internasional mengenai Mandatory Consular Notification yang diatur dalam The Vienna Convention on Diplomatic Relations tahun 1961.

Dalam keterangan tertulisnya, Migrant Care juga mengingatkan kepada Presiden RI Joko Widodo benar-benar serius merespons situasi seperti itu.

"Pada saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir pekan lalu, Presiden Jokowi meminta Saudi memberikan perlindungan pada buruh migran Indonesia. Ternyata, permintaan tersebut diabaikan oleh Saudi dengan tindakan eksekusi terhadap Tuti Tursilawati bahkan tanpa memberikan konsultasi dan notifikasi."

Migrant Care juga mengimbau Presiden Jokowi membatalkan Nota Kesepahaman RI-Saudi tentang penempatan one channel system ke Saudi Arabia karena terbukti Saudi Arabia tidak memenuhi syarat dan ketentuan tentang perlindungan hak asasi pekerja migran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen yang ditandangani Menaker RI dan Menaker Saudi Arabia. (*)

Related posts

Leave a Reply