Papua No. 1 News Portal | Jubi
Timika, Jubi – Sejumlah apotek di Timika yang menjual dan menyediakan obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Timika, Papua di tahun 2019 ini.
Kepala Loka POM Timika Herianto Baan mengatakan dari inspeksi yang dilakukan, ditemukan ada beberapa apotek nakal yang menjual obat-obatan tidak sesuai ketentuan.
“Ada beberapa apotek menyalurkan obat yang bisa berpotensi salah digunakan, seperti obat untuk aborsi. Petugas yang kami turunkan untuk melakukan pemeriksaan tidak menemukan resep dokter dan tidak mengetahui obat tersebut disalurkan kemana,” kata Herianto, Rabu (27/2/2019).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan tersebut, juga ditemukan ada apotek yang berfungsi rangkap, baik sebagai pelayan sekaligus sebagai distributor kefarmasian.
Tindakan itu, katanya, melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 dimana sarana kefarmasian terbagi atas tiga fungsi, yaitu produksi, distribusi dan pelayanan.
“Ada apotek di Timika yang juga bertindak sebagai sarana distributor. Mereka bukan sebagai penyalur resmi. Apotek hanya bisa menyalurkan obat berdasarkan resep yang ada, tidak boleh menyalurkan obat dalam jumlah besar antarapotek,” ujarnya.
Selain itu, masih ditemukan apotek di Timika yang menyediakan obat-obatan yang sudah kedaluwarsa dan vaksin yang sudah tidak layak digunakan.
Loka POM Timika atas temuan itu akhirnya memanggil pengelola apotek-apotek nakal tersebut untuk diberikan peringatan keras agar tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.
Jika teguran keras tersebut tidak segera ditindaklanjuti maka Loka POM Timika siap memberikan sanksi lebih berat lagi kepada apotek nakal di Timika.
“Kami juga meminta dukungan dari Pemkab Mimika dalam hal ini Dinas Kesehatan untuk bersama-sama mengawasi obat-obatan yang dijual di berbagai apotek yang ada,” kata Herianto.
Ia menambahkan, rata-rata apotek di Timika belum menjalankan standar pelayanan kefarmasian secara maksimal. Salah satu indikasinya, demikian Herianto, kartu kontrol atau keluar masuknya obat belum tercatat secara baik.
“Kami berharap ada kesadaran dari pemilik sarana, klinik, apoteker untuk menjalankan pelayanan kefarmasian sesuai aturan,” tutup Herianto. (*)
Editor : Edho Sinaga