Papua No. 1 News Portal | Jubi
Bogota, Jubi – Otoritas Amerika Serikat dan Kolombia menggagalkan pengiriman 7,5 ton lebih kokain senilai sekitar 286 juta dolar AS atau setara Rp4,1 triliun. Keterangan pemerintah Kolombia pada Rabu (1/7/2020) kemarin mengatakan penggagalan dilakukan dalam sebuah operasi gabungan.
“Narkotika tersebut dicampur dengan produk konstruksi dan dikirimkan dari pelabuhan Kota Cartagena di Kolombia menuju Panama,” kata pemerintah dalam pernyataan.
Baca juga : Polisi Kolombia berhasil menyita kokain senilai Rp3,6 triliun
Polisi Spanyol apungkan kapal selam diduga membawa 3 ton kokain
Evo Morales, mantan presiden Bolivia-pembela petani kokain terima suaka di Meksiko
Kiriman itu disebut dimiliki oleh organisasi pengedar narkoba yang terasosiasi dengan kartel bersenjata Clan del Golfo dan hendak diterima oleh kartel bersenjata lain di Amerika Tengah dan Eropa.
Kantor PBB untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) Juni lalu menyatakan produksi potensial kokaina hidroklorida murni di Kolombia meningkat 1,5 persen pada 2019 menjadi 1.137 metrik ton, bahkan ketika lahan yang ditanami tanaman koka bahan utama narkotika itu menyusut.
Meskipun pemerintah telah menjalankan upaya antinarkotika dalam beberapa dekade terakhir, Kolombia tetap merupakan produsen kokaina terkemuka di dunia.
Para pemberontak sayap kiri, geng kriminal, dan mantan organisasi paramiliter sayap kanan terlibat dalam produksi serta transportasi narkotika ke Amerika Utara dan Eropa. (*)
Editor : Edi Faisol