Aniaya murid, seorang guru TK di Beijing dihukum 18 bulan

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Beijing, Jubi – Seorang guru Taman Kanak-Kanak RYB Education New World, Beijing, bernama Liu Yan an divonis hukuman penjara selama 18 bulan akibat perbuatan penganiayaan terhadap anak didiknya. Putusan Pengadilan Distrik Chaoyang juga menyebutkan bahwa Liu Yan an dilarang melakukan pekerjaan sebagai guru TK dan sejenisnya selama lima tahun.

Guru perempuan tersebut ditahan pada Desember 2017 atas tuduhan menganiaya murid-muridnya dengan menyuntik dan memberikan obat antitidur dengan dalih untuk mendisiplinkan mereka.

Skandal tersebut memicu kecaman dari masyarakat sehingga pemerintah China turun tangan dengan melakukan inspeksi pola pengasuhan di seluruh sekolah di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.

Pihak RYB Education New World pada saat itu juga meminta maaf kepada publik, khususnya kepada orang tua atau wali murid, dengan menyatakan bahwa perbuatan tersebut murni tindakan individu.

Sekolah juga menskors tiga guru yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa yang menyita perhatian publik, baik di dalam negeri China maupun luar negeri tersebut.

Dalam lamannya, RYB membawahi 1.300 pusat penitipan anak yang dijalankan dengan sistem waralaba dan 500 TK yang tersebar di 300 kota di daratan Tiongkok itu. (*)

Related posts

Leave a Reply