Anggota DPRD wajib laksanakan perintah partai

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,

Sentani, Jubi – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Kornelis Yanuaring mengatakan anggota dewan wajib melaksanakan perintah partai.

Mereka diminta berpartisipasi dalam pendaftaran bakal calon yang diusung partai, 21 -23 September 2016 ke KPU.

“Kemarin dalam acara pembukaan sidang paripurna V sudah saya sampaikan kepada seluruh anggota dewan yang hadir agar turut berpartisipasi dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan KPU untuk mendaftarkan pasangan calonnya sesuai dukungan yang diberikan. Karena ini merupakan perintah partai,” kata Kornelis di Sentani, Rabu (21/9/2016).

Selain tugas kedewanan 25 anggota dewan juga mengikuti aturan yang ditetapkan masing-masing partai.

“Dua puluh lima kursi di DPRD Kabupaten Jayapura milik partai, kita adalah pelaksananya. Sehingga dalam tenggang waktu tiga hari dalam tahapan pendaftaran bakal calon ke KPU, semua anggota wajib melaksanakannya. Karena hanya tiga hari saja yang diberikan. Selanjutnya kita kembali dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan,” katanya.

Hal senada dikatakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura Hermes Felle. Menurut Herms kepentingan partai dalam pelaksanaan rutin sebagai anggota dewan juga tidak boleh ditinggalkan.

“Selain tugas sebagai anggota DPRD, saat ini ada tugas baru yang diberikan kepada saya sebagai ketua tim pemenangan salah satu pasangan calon yang diusung partai kami. Oleh sebab itu, perintah partai tidak boleh diabaikan,” katanya. (*)

Related posts

Leave a Reply

Anggota DPRD Wajib Laksanakan Perintah Partai

Waket II DPRD Kabupaten Jayapura Kornelis Yanuaring ketika berjabat tangan dengan salah satu anggota DPR usai sidang Paripurna V belum lama ini - Jubi/Engel Wally
Waket II DPRD Kabupaten Jayapura Kornelis Yanuaring ketika berjabat tangan dengan salah satu anggota DPR usai sidang Paripurna V belum lama ini – Jubi/Engel Wally
Sentani, Jubi – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Kornelis Yanuaring mengatakan anggota dewan wajib melaksanakan perintah partai.
Mereka diminta berpartisipasi dalam pendaftaran bakal calon yang diusung partai, 21 -23 September 2016 ke KPU.

“Kemarin dalam acara pembukaan sidang paripurna V sudah saya sampaikan kepada seluruh anggota dewan yang hadir agar turut berpartisipasi dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan KPU untuk mendaftarkan pasangan calonnya sesuai dukungan yang diberikan. Karena ini merupakan perintah partai,” kata Kornelis di Sentani, Rabu (21/9/2016).

Selain tugas kedewanan 25 anggota dewan juga mengikuti aturan yang ditetapkan masing-masing partai.

“Dua puluh lima kursi di DPRD Kabupaten Jayapura milik partai, kita adalah pelaksananya. Sehingga dalam tenggang waktu tiga hari dalam tahapan pendaftaran bakal calon ke KPU, semua anggota wajib melaksanakannya. Karena hanya tiga hari saja yang diberikan. Selanjutnya kita kembali dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan,” katanya.

Hal senada dikatakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura Hermes Felle. Menurut Herms kepentingan partai dalam pelaksanaan rutin sebagai anggota dewan juga tidak boleh ditinggalkan.

“Selain tugas sebagai anggota DPRD, saat ini ada tugas baru yang diberikan kepada saya sebagai ketua tim pemenangan salah satu pasangan calon yang diusung partai kami. Oleh sebab itu, perintah partai tidak boleh diabaikan,” katanya. (*)

Related posts

Leave a Reply