Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, Sambena Gunawan Inggeruhi, mengatakan pentingnya pelestarian kebudayaan serta regulasi di Kabupaten Nabire, Papua.
“Karena Papua mempunyai persoalan kolektif sehingga butuh kebijakan khusus, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 21 tahun 2001 dan perubahan UU 22 tahun 2021 mengatur tentang afirmatif,” katanya dalam seminar memeringati HUT ke-9 Noken Papua atau Hari Noken Sedunia, Sabtu (4/12/2021).
Inggeruhi mengatakan, perubahan UU 22 tahun 2021 harus dibicarakan oleh semua pihak, agar dapat diakomodir dalam program afirmasi.
“Agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan rill masyarakat di Nabire seperti noken, cendera mata dan lainnya,” katanya.
Menurutnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan harus menangkap peluang-peluang kebudayaan seperti saat ini.
“Supaya dalam perubahan UU 22 Tahun 2021 dapat diakomodir. Jangan sampai dengan perubahan UU 22 Tahun 2021 ini melemahkan kita dengan kebijakan dan cara pandang Jakarta yang kita pakai,” katanya.
Ia mengatakan ruang ini penting agar bisa merumuskan hal-hal prinsipil.
“Kita punya tugas adalah berkolaborasi melahirkan ide-ide baru. Agar dengan dana yang begitu besar, pemerintah perlu melakukan perubahan dalam hak wisata dan kebudayaan, sebab hal itu dijamin juga dalam Undang-Undang Dasar,” katanya.
Sementara itu, budayawan asal Meepago, Edmar Ukago mengatakan perlunya perlindungan tempat-tempat bersejarah di Tanah Papua.
“Juga tari-tarian dan lagu-lagu. Sebab itu menjadi bagian dari kami,” katanya.
Ukago mengatakan, ketika bernyanyi unsur noken selalu melekat bersama orang, sehingga perlu dibudayakan.
“Noken ada dalam semua hal. Sehingga apabila dikemas dengan baik akan memengaruhi orang banyak. Juga bisa berdampak bagi ekonomi kreatif,” katanya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo