Papua No. 1 News Portal | Jubi
Paniai, Jubi – Anggota DPRD Kabupaten Paniai, Papua, Deni Gobay meminta tim seleksi Bawaslu sewilayah adat Meepago, agar menyeleksi anggota Bawaslu secara ketat dengan melihat rekam jejak mereka selama ini.
“Saya minta kepada Timsel Bawaslu Meepago bahwa waktu tahapan seleksi Bawaslu, tiga orang Panwaslu Paniai yang masih aktif tidak boleh diterima dan jangan loloskan ke tahapan berikutnya,” ujar anggota DPRD Paniai, Deni Gobay kepada Jubi via selularnya, Rabu, (11/7/2018).
Gobay menilai, Pilkada Paniai batal lantaran kinerja Panwaslu yang tidak netral dalam fungsi pengawasan.
“Karena mereka ini adalah pemicu konflik hingga Pilkada Paniai dibatalkan. Sekali lagi, tidak boleh tiga anggota Panwaslu Paniai diakomodir kembali,” katanya.
Jurnalis Jubi telah berupaya mencari konfirmasi kepada Ketua Panwaslu Paniai, Alex Pigome. Di telepon empat kali dan dua kali SMS namun tak ada satupun respon dan jawaban. Bahkan, Jubi telah menelpon Sekretaris Panwaslu Paniai, Elihut Yukei. Hasilnya juga sama.
Perwakilan masyarakat Paniai, Imbertus Pigai mengatakan, Pilkada Paniai batal karena kinerja Panwaslu yang tidak menunjukkan netralitas dalam pengawasan pada tahapan Pilkada berlangsung di bumi Wagadei.
Pigai mengatakan, Panwaslu bekerja tidak berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban Panwaslu yang termuat di dalam Perbawaslu No.2 tahun 2015 tentang Pengawas Pemilihan Umum, Pasal (6) Poin 3 dan Pasal 17 dan Undang-undan No 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 77 dan 78 sehingga Pilkada bisa batal.
“Hal itu terlihat sejak Panwaslu membatalkan SK KPU Panai Nomor 25 dan Nomor 31 yang dilakukan tanpa prosedural hukum,” kata Imbertus Pigai. (*)