Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pengadaan atau pendistribusian perumahan yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) di kabupaten dan kota di Provinsi Papua, dinilai kadang tidak dilakukan dengan baik.
Hal itu diungkapkan oleh anggota DPR Papua jalur pengangkatan dari Meepago, John NR Gobai, ketika menggelar reses di Kabupaten Paniai, Kamis (1/7/2021). Menurut dia, pendistribusian diduga dilakukan dengan nepotisme, maka diberikan kepada orang yang berpenghasilan tetap seperti pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hingga hari ini, kata dia, pihaknya sebagai anggota DPR Papua melalui jalur Otsus tidak pernah mendapat petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) pengaturan pembagian perumahan yang dibiayai oleh dana Otsus.
“Saya juga mengapresiasi program perumahan dari Lukmen (Lukas – Klemen) ini. Saya ingin mengingatkan pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dinas PUPR, bahwa perlu ada pengaturan yang jelas tentang peruntukan. Artinya harus jelas siapa yang berhak mendapatkan perumahan yang dibiayai oleh dana Otsus, agar terpenuhi salah satu kebutuhan mendasar manusia yaitu rumah, sesuai dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua,” ujar Gobai kepada Jubi, Senin (5/7/2021).
Misalnya kata Gobai, hal itu diatur tiap tahun dengan peruntukan yang berbeda-beda, seperti ada tahun khusus peruntukan para kepala suku, ada tahun untuk Gembala (hamba Tuhan) dari Protestan dan pewarta Katolik, ada tahun untuk mama-mama janda yang tinggal di rumah tidak layak, dan seterusnya.
“Ini dibuat dalam juklak tiap tahun. Nah, kemudian pada akhir tahun harus dilakukan pengecekan untuk memastikan pelaksanaannya,” ucapnya.
Juklaknya lanjut dia, berisi tahapan pendataan, tahapan verifikasi, tahapan pelaksanaan, dan tahapan evaluasi. “Dengan demikian akan menyentuh program dan niat mulia Bapak Gubernur dan Wagub Papua ini,” ujarnya.
Menurut salah satu tokoh masyarakat Paniai, Yosep Zonggonau, dalam reses itu disampaikan hal-hal sesuai visi Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni program perumahan ini ditujukan kepada tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat miskin yang rumahnya sudah tidak layak bahkan tidak mempunyai rumah..
“Namun, dalam kenyataannya pembagian rumah dari program dana Otsus di daerah itu dilakukan tidak sesuai dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua ini,” ujarnya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo