Papua No.1 News Portal | Jubi,
Jakarta, Jubi – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap Dinas Pendidikan tak mengilangkan hak anak untuk memperoleh edukasi dengan tetap memberikan hak mereka sekolah. Pernyataan KPAI itu terkait laporan adanya ancaman kepala dinas pendidikan akan mengeluarkan anak-anak yang ikut demonstrasi.
“Seperti akan di-Drop Out (DO) atau dikeluarkan, mutasi ke pendidikan paket C, dan mutasi ke sekolah pinggiran kota. Pengaduan berasal dari kota Depok dan kota Palembang,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Lisyarti, Rabu, (14/10/2020).
Baca juga : KPAI minta PN Jakarta tes gigi Mispo
KPAI beri dukungan moral ke bocah korban penganiayaan
Remaja pembunuh ini ternyata juga korban kekerasan seksual
Menurut Retno, ancaman ini menunjukkan ada upaya menghilangkan hak atas pendidikan formal terutama di sekolah negeri.
“Dinas Pendidikan dan sekolah seharusnya tak menghukum siswa yang mengikuti unjuk rasa,” kata Retno menambahkan.
Ia meminta para kepala dinas melibatkan orang tua, wali kelas dan guru bimbingan konseling untuk membina anak-anak yang ikut demonstrasi. Langkah itu dinilai lebih baik daripada mengancam atau memberi sanksi pemberhentian sekolah.
“Hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat konstitusi,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol